Rastra Hanya Dua Bulan, Selanjutnya Program Bantuan Non Tunai

oleh -86 Dilihat
oleh
ILUSTRASI. Beras Sejahtera (Rastra) yang disuplai Bulog, akan berakir.

BOJONEGORO, PETISI.CO – Selama dua bulan ini Beras Sejahtera (Rastra) masih akan diterimakan dalam bentuk bantuan beras, kemudian untuk bulan-bulan selanjutnya akan berganti menjadi Program Bantuan Non Tunai (BPNT).

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito.

Pada tahun 2018 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial tetap mengalokasikan Program Bantuan Sosial Pangan. Program Rastra akan bertransformasi menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dimana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima transfer uang sejumlah Rp.110.000,- per bulan yang harus dibelanjakan untuk 2  jenis barang, yaitu beras dan telor.

Untuk bulan Januari – Februari 2018, BPNT belum dilaksanakan, sehingga program Bantuan Sosial pangan masih berupa beras dengan kuantum 10 kg per KPM tanpa biaya tebus atau tidak membayar.

Program BPNT tersebut akan berlangsung apabila proses cetak kartu bagi KPM telah selesai dilaksanakan oleh Kementerian Sosial.

Dijelaskan, bahwa saat ini Kartu BPNT berfungsi seperti ATM, dimana KPM dapat berbelanja di e-Warung yang merupakan agen bank, di rumah pangan kita, dan lainnya.

Untuk itu, dalam rangka ketepatan sasaran penerima manfaar agar Kepala Desa/Lurah melakukan verifikasi dan validasi (verval) data penerima Rastra yang ada di aplikasi SIKS NG,  mengingat berdasarkan evaluasi masih terdapat desa yang belum melakukan verifikasi dan validasi data KPM penerima Rastra.

Ditambahkan, dalam melakukan proses verifikasi dan validasi (verval), agar didahului dengan Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan untuk menentukan jika terdapat KPM  yang akan diganti dan KPM penggantinya.

Adapun untuk KPM  yang akan diusulkan sebagai pengganti adalah KPM  yang tercantum di dalam Basis Data Terpadu (BDT).

Masih dalam keterangannya Assiten I menghimbau jika di lapangan dari penerima itu ternyata dari keluarga mampu dan tidak sesuai kriteria penerima Rastra, maka pihak desa diharapkan untuk benar-benar melakukan validasi dan verifikasi secara benar, sehingga bantuan ini akan tepat sasaran kepada mereka yang layak menerima.(bud/dan/eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.