Ratusan ASN Pemkot Madiun ‘Diberi Wejangan’ KPUD dan Bawaslu

oleh -83 Dilihat
oleh
Ratusan ASN Pemkot Madiun ‘Diberi Wejangan’ KPUD dan Bawaslu

MADIUN, PETISI.CO – Kata netralitas di tengah hiruk pikuk pemilihan kepala daerah atau pilkada, seolah menjadi momok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, ratusan ASN mendapat wejangan dari Ketua KPUD dan Panwaslu setempat, Selasa (06/03/2018).

Di salah satu Gedung Asrama Haji Kota Madiun, ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Madiun tampak antusias menghadiri acara Forum Kordinasi Kehumasan dengan tema “Netralitas ASN Dalam Pilkada 2018”.

Dihadiri juga oleh Wakil Walikota Madiun, Armaya, Ketua KPUD dan Ketua Panwaslu, Kota Madiun secara bergantian menyampaikan pokok – pokok pelaksanaan UU dan PP yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada berikut pelanggaran atas netralitas ASN.

Wakil Walikota Madiun saat menjawab pertanyaan wartawan.

Kokok Heru Purwoko, Ketua Panwaslu Kota Madiun mengatakan, poin penting netralitas ASN diantaranya sikap yang tidak memihak, tidak terlibat kegiatan politik partai, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan golongan maupun partai politik.

Selain itu, pria yang biasa disapa Kokok HP ini juga mengingatkan adanya pemberlakuan PP nomer 42 tahun 2017 bahwa diantaranya, melarang mengunggah, menanggapi seperti LIKE, koment, menyebarluaskan gambar atau foto paslon dalam Pilkada.

“Saya meminta ASN bersikap netral dan bebas dari intervensi golongan maupun partai politik,” pesan Kokok HP dengan tegas.

Ketua Panwaslu juga berharap keutuhan ASN dengan menjauhkan diri birokrasi sebagai alat politik dan berdiri di atas semua golongan.

Sementara itu usai acara Forum Koordinasi Kehumasan, Wakil Walikota Madiun, Armaya kepada wartawan menyatakan, Pemerintah Kota Madiun akan tegas pada seluruh ASN yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku soal netralitas ASN, baik di Pilkada, Pilgub maupun Pemilu legislatif dan presiden nanti.

“Ada majelis kode etik untuk ASN yang sudah kita bentuk. Jika terbukti melanggar, kita jatuhkan sangsi,” tegas Armaya kepada wartawan.

Meski demikian, netralitas ASN dalam Pilkada merupakan bentuk profesionalisme sebagai pegawai negeri sipil. Sementara sebagai warga negara, ASN memiliki hak memilih dalam pesta demokrasi.(iya)

No More Posts Available.

No more pages to load.