SUMENEP, PETISI.CO – Ratusan knalpot brong dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (10/2/2020).
Pemusnahan knalpot brong dilakukan Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi dan Kasatlantas AKP Deddy Eka Aprianto, di Mapolres setempat.
Pemusnahan knalpot brong ini menggunakan alat pemotong mesin. Ratusan knalpot brong tersebut hasil sitaan yang berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Sumenep sejak Desember 2019 sampai Februari 2020.
“Terdapat sebanyak 162 Knalpot brong yang berhasil diamankan sejak Desember 2019 lalu,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi kepada awak media saat menggelar press release.
Deddy Supriadi yang biasa disapa Deddy mengungkapkan, banyaknya angka pelanggaran bermotor itu diakuinya terus memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sumenep, baik penggendara roda dua maupun roda empat supaya mengikuti peraturan tentang anggutan jalan raya.
Peratauran ini lanjut Deddy, sebagaimana tertuang berdasarkan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan Raya.
Deddy menjelaskan, dimana di pasal 25 berbunyi setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan spesifikasi yang sudah ditentukan.
“Sehingga Knalpot brong kita lakukan penindakan karena mengganggu ketertiban umum, kemudian dilakukan pemotongan setelah digelar sidang,” jelasnya.
Mantan Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat itu juga mengungkapkan, sudah ada sebanyak 34 kendaraan bermotor telah diambil oleh pemiliknya setelah selesai digelar sidang.
Sementara dikatakan Deddy, sebanyak 162 unit kendaraan lainnya masih harus menunggu proses persidangan baru bisa diambil oleh pemiliknya.
“Setelah sudah selesai sidang, pemilik kendaraan bisa mengambil motor di Mapolres Sumenep dengan menunjukkan STNK, BPKB serta bukti bukti sidang,” paparnya.(ily)