Ratusan Miras Disita Dari Warung Hambali

oleh -39 Dilihat
oleh
Petugas Satpol PP saat mengamankan miras di rumah Hambali

PASURUAN, PETISI.CO – Entah untuk yang keberapa kali Satpol PP Kabupaten Pasuruan melakukan pemberantasan terhadap peredaran miras di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini petugas penegak perda berhasil menggrebek rumah Hambali warga Desa Pager, Kecamatan Purwosari yang  di jadikan tempat penjualan miras oplosan.

Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ajar Dollar saat mendampingi Kasat Pol PP Yudha Triwidya Sasongko menjelaskan, rumah tersebut memang sering kali didatangi oleh para remaja. Warga yang penasaran, akhirnya memergoki pemilik rumah yang ternyata menjual bermacam jenis miras.

“Dalam giat kali untuk menciptakan kondisi aman di wilayah Kabupaten Pasuruan, apalagi maraknya miras oplosan yang sering dijual beli sembarangan, ini sangat membahayakan jika dikonsumsi,” terang Ajar, Jumat (13/04).

Masih menurutnya, petugas sempat menemukan kendala saat proses penggeledahan. Ini karena untuk ke rumah pemilik miras, petugas harus berjalan sejauh 2 kilometer, lantaran rumahnya berada di gang sempit yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua.

Saat penggeledahan pun, petugas harus naik turun tangga, karena ratusan miras ini berada di lantai dua, bahkan disembunyikan di dalam plafon rumahnya.

“Pelaku ini adalah sebagai suplayer atau pemasok bermacam – macam jenis miras,” tutup Ajar.

Dalam razia kali ini, petugas berhasil menyita 42 botol anggur merah, 4 krat bir bintang, 2 krat bir bintang hitam, 198 botol  arak besar, 156 botol topi miring dan 9 botol Mc. Donald.

Satpol PP Kabupaten Pasuruan memang sedang gencar melakukan razia di wilayah Kabupaten Pasuruan. Hal ini karena sebentar lagi sudah memasuki bulan suci Ramadhan. Supaya masyarakat bisa beribadah dengan kyusuk saat bulan suci ini. (hen/wb)