PONOROGO, PETISI.CO – Ratusan pedagang pasar eks Stasiun JL. Sukarno Hatta Senin (5/1 /2018) menuntut pemkab Ponorogo untuk membuka Pol PP Line yang dipasang oleh pol PP Ponorogo beberapa waktu lalu. Serta juga mencabut pemasangan papan yang berisikan Perda di lokasi tempat jualannya sehari hari. Selain mimbar bebas ratusan pedagang juga banyak memprotes terhadap penguasa Ponorogo yang dinilai kebijakannya arogan.
Berarapa pamflet yang diusung para pedagang dalam berunjuk rasa tersebut antara lain bertuliskan, “Bupati Ipong Jangan Arogan, Bupatiku sing Tak Pilih Penjajah Rakyatku, Kepentingan Bupati Rakyat di Tindas, Bupati Emoh Korupsi tapi seneng Grayahi Rejekine Wong Cilik, KPK jangan buta liat Ponorogo”.
Aksi ratusan pedagang tersebut karena dinilai tindakan Pol PP notebane Pemkab Ponorogo melanggar hukum. Pasalnya tidak memberitahu terlebih dahulu pada pihak ketiga yang merupakan pihak penyewa eks Stasiun atau asset PT. KAI.
“Pemasangan Pol PP Line tersebut merupakan tindak arogannya petugas Pol PP. Seharusnya harus melakukan ijin dahulu pasalnya tanah aset PT KIA itu sudah disewa oleh Koperasi Pandu Arta Nugraha Jaya yang telah disewa selama 15 tahun yang lalu dan difungsikan untuk kepentingan masyarakat dan pedagang (pasar tradisional),” terang Ernawati.
Dalam hal ini tim advokasi yang beranggotakan empat orang yakni Ernawati, Ratih Larasati, Didik dan Pradipta yang mendampingi ratusan pedagang eks Stasiun untuk mediasi dengan Anggota Dewan dan Pejabat. Menurut keempat advokasi ratusan pedagang eks Stasiun tersebut adanya aksi hari ini karena dipicu atau adanya sumber persoalan.
“Pedagang merasa diperlakukan tidak adil dan hilangnya rasa kepedulian dari pemerintah dalam hal ini Bupati Ponorogo yang dengan kebijakannya yang dilakukan oleh Sat Pol PP. Antara lain, Satpol PP menancapkan papan dan memasang Sat Pol PP Line di lokasi pasar yang sedang mulai dibangun. Pol PP melarang pekerja melanjutkan pekerjaan dan melarang pedagang menjalankan kegiatan berdagang di sekitar lokasi tersebut. Tindakan Pol PP dilakukan Zakelijk /saklek dan spontan tanpa adanya peringatan dengan alasan tidak ada ijin,” terang Ernawati yang banyak menyorot sisi yuridisnya itu.
Begitu juga Ratih Larasti juga mempersoalkan selain sisi yuridis juga sisi psikologis dari pedagang yang dilarang berdagang di seputaran lokasi yang akan dibangun tersebut.
“Seharusnya Pol PP bersikap lebih arif terhadap rakyatnya yang mereka juga ada keluarga di rumah ada anak sekolah dan setiap hari harus mencukupi kebutuhannya layaknya para pejabat ini. Seharusnya ajaklah bicara para pedagang, beri peringatan sekali, dua atau tiga kali dan sebelum bertindak seharusnya mempertimbangkan aspek filosofis dan aspek yuridis aerta aspek psyikologis jangan saklek hadapi rakyat kecil. Kedepnakan kepentingan hajat hidup pedagang beserta keluarga dan masyarakat,” jlentreh advokad yang juga mantan anggota DPRD ini.
Lawyer Desak Dewan Pertemukan Pedagang Dengan Bupati
Ratusan pedagang eks Stasiun yang Senin pagi gelar aksi demontrasi mulai dari Pasar hingga depan Gedung Wakil Rakyat di Jl. Alon – Alon Timur tersebut setelah melakukan orasi mimbar bebas sekitar pukul 10.00 diijikan masuk untuk bertemu wakil rakyat. Ratusan pedagang yang didampingi oleh empat lawyer tersebut dengan satu kata tuntut pelepasan segel yang dipasang oleh Sat Pol PP beberapa hari lalu yang membuat para pedagang terganggu aktivitas mengais rejeki di pasar.
Rasa kecewa para pedagang pada aksi tersebut karena tidak bisa bertemu langsung dengan Bupati Ipong Muhclisoni. Padahal niat ratusan pedagang akan langsung mengadu ke bupati. Kendati demikian para pedagang bersama empat advokat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap jeritan pedagang bisa gelar audensi dengan perwakilan anggota DPRD setempat meski masih dapat janji untuk mempertemukan bupati.
Seperti disampaikan Ernawati SH bahwa pihaknya minta secepatnya untuk bertemu bupati. “Kami minta sesegera mungkin untuk bertemu bupati dan kami para pedagang tidak mau kalau hanya dipertemukan dengan pejabat pejabat bawahannya, karena bupati harus bertanggung jawab dengan kebijakan yang diterapkan oleh Pol PP terhadap pedagang pasar dan pemenang lelang di PT KAI untuk sewa asset, dan kami sepakat dari empat sekawan lawyer beserta ratusan pedagang besuk harus bertemu Bupati,” tegas Ernawati.
“Apa Dinas Pasar tidur selama ini padahal pihak koperasi sudah sejak 15 tahun yang lalu menyewa tanah asset PT KIA juga tidak ada masalah kenapa baru sekarang diusik,” ketus Erna.
Hal senada juga disampaikan Ratih Larasati SH bahwa apa yang membuat mereka dan kawan kawan mendanpingi para pedagang hanya karena rasa kepedulian. Ia tidak rela rakyat kecil hanya dijadikan permainan oleh penguasa. Padahal administrasi soal sewa asset sudah lengkap dikantongi pihak koperasi.
Forum Tani Amini Aksi Ratusan Pedagang
Aksi ratusan pedagang pasar eks stasiun Ponorogo Senin pagi (5/1/2018) diamini oleh Forum Tani Suromenggolo, pasalnya pedagang adalah mitra petani. Seperti yang di sampaikan Ruslan ketua Forum Tani Suromenggolo, bahwa apa yang dirasakan pedagang juga dirasakan petani.
“Pedagang di Pasar manapun bahkan terutama pedagang di pasar eks Stasiun yang saat ini dirundung duka, pasalnya prospek pedagang yang bertempat di pasar eks stasiun tersebut saat ini diusik oleh pemerintahan penguasa yang arogan dengan main segel di tempatnya jualan,” terang Ruslan.
Bahkan Ruslan mengancam kalau segel tidak segera dibuka pihaknya siap buka Sat Pol PP line. “Kalau tidak segera dicabut apa yang dipasang dan dilepas Satpol PP linenya kami dari Forum Tani siap cabut, berapa ribu massa yang diminta Sat Pol PP kami siap layani untuk turun kawal pedagang pasar,” tantangnya.
Kenapa Forum Tani mengamini aksi pedagang ini? Karena hidupnya petani juga karena pedagang, pedagang dan petani satu simpul yang tak bisa dipisahkan, siapa yang akan beli hasil pertanian baik terong, cabe sayuran dan lain lain hasil panen petani kalau pedagangnya tidak boleh berjualan. Tolong kalau bisa hari ini kita dipertemukan dengan bupati jangan besok besok, kami takut gembos niat suci kita ini,” pungkas Ketua Forum Tani.
“Kurang apa, surat-surat pendukung statement ada dikami kalau hanya alasan IMB, itu sudah kita urus jadi dalam proses, jadi kurang bijak kalau Pol PP arogan main tancap papan aturan dan Pol PP line dipasang, karena bukan tidak ada ijin akan tetapi yang benar adalah ijin dalam proses yang sudah diurus sejak tanggal 6 Januari lalu. Sehingga demi kepentingan pedagang harusnya ijin segera diterbitkan,” tegas advokat yang mantan anggota DPRD itu.
Seperti yang disampiakan wakil Ketua DPRD, Anik Suharto bahwa pihaknya berjanji siap mempertemukan para pedagang dengan bupati. “Kami tidak bisa melangkah sendiri karena kita menunggu teman tan Komisi B yang masih ke PT KIA Bandung dan besok datang dan ini nanti juga akan kami sampaikan ke bupati untuk mengagendakan pertemuan dengan pedagang besok,” tegas Anik di tengah audien dari para pedagang. (mal)