Razia Pekat untuk Tegakkan Peraturan Nagari di Kamang Baru

oleh -72 Dilihat
oleh
Para pemuda memusnahkan barang bukti tuak

SIJUNJUNG, PETISI.CO – Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Nagari nomor 3 tahun 2017 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat di seluruh wilayah Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat, Rabu (10/5/2017), unsur Pemerintahan Nagari yang terdiri dari Badan Perwakilan Anak Nagari ( BPAN), Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lembaga Pembangunan Nagari (LPM) Pemuda,  Kepala Jorong, tokoh masyarakat, ulama, menggelar Razia Pekat.

Kegiatan ini dilakukan  di rumah warga Jorong Kamang Makmur yang ditengarai memproduksi minuman memabukkan tuak yang berbahan dasar dari nira  Pohon Kelapa.

Ketua Badan Perwakilan Anak Nagari Kamang Basrul Dt. Mudo menyampaikan, sesuai tugasnya sebagai DPR di tingkat  Nagari  di bidang pengawasan pelaksanaan peraturan Nagari wajib dilaksanakan. Seperti pada  saat ini, unsur Pemerintah Nagari sedang merazia rumah salah seorang pembuat tuak di Jorong Kamang Makmur yang masuk wilayah hukum Nagari Kamang.

Kegiatan pemerintah seperti ini wajib diapresiasi, karena bukti Pemerintah Nagari melaksanakan peraturan yang telah dibuat oleh Badan Perwakilan Anak Nagari. “Untuk itu, saya juga turun langsung mendampingi pelaksanaanya dari sudut pengawasan, karena Pemerintahan Nagari Lahir Karena Adat dan pusako,” ujarnya.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Martius Dt Jombang didampingi Ketua Pemuda Kamang Darwin (4) berserta pengurus Pemuda Nagari Kamang menyampaikan, sebaiknya semua cucu kemenakan yang tinggal di wilayah Kenegarian Kamang harus patuh dan taat pada peraturan Nagari.

Karena peraturan Nagari ini  dibuat untuk semua warga yang tinggal di wilayah hukum Nagari Kamang. Jadi apabila ada yang melanggar ya harus diberi sangsi sesuai perturan Nagari nomor 3 tahun 2017 tersebut.

Hal ini juga diamini oleh Ketua Pemuda Darwin, beserta anggota yang hadir dalam razia ini.
Bakrianto SSi. Sekretaris Nagari didampingi Ketua LPM Hasmoni menyampaikan,  pemerintah Nagari merupakan pelaksana peraturan setelah dibuat oleh BPAN. Untuk itu, apabila ada warga di wilayah hukum nagari Kamang melakukan pelanggaran, ya  harus ditindak.(gus)