Razia PKL Liar di Bantaran Sungai dan Trotoar Kota Mojokerto

oleh -88 Dilihat
oleh
Tim Gabungan mengangkuti barang-barang milik PKL liar.

MOJOKERTO, PETISI.CO – Razia gabungan digelar Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Mojokerto Kota, Polisi Militer, dan Dishub Kota Mojokerto, di sejumlah lokasi di Kota Mojokerto, Selasa (24/7/2018) siang.

Razia ini digelar secara rutin guna menciptakan ketertiban lalu lintas, dan kenyamanan masyarakat.

Dalam razia kali ini, petugas gabungan berhasil mengamankan 21 Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang dianggap menyalahi aturan. Sebanyak 21 PKL tersebut diamankan dari beberapa titik, yaitu di Jalan Bhayangkara, Residen Pamuji, dan Jalan Majapahit.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Pol PP Kota Mojokerto, Hatta Amrullah menerengkan, razia gabungan ini memang sengaja menjadikan PKL sebagai target operasi.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Pol PP Kota Mojokerto, Hatta Amrullah

Hal ini lantaran sejumlah PKL banyak yang mendirikan bangunan tanpa ijin, sehingga mengganggu pengguna jalan.

“Untuk operasi kali ini, kita memang fokuskan pada PKL yang berada di saluran air, bantaran sungai, dan trotoar. Sementara ini ada 21 lapak yang melanggar, dan kita berhasil mengamankan tenda, beberala papan reklame liar, meja, kursi, hingga rombong sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Hatta menambahkan, petugas juga menyoroti banyaknya trotoar, dan badan jalan yang beralih fungsi menjadi menjadi lahan parkir. Hal ini tentu menyalahi aturan, karena juga sudah tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013.

Sementara terkait sanksi yang akan dikenakan pada PKL, Hatta menyebut belum ada sangsi berat, dan lebih pada sangsi persuasif dengan melakukan pembinaan.

“Harapannya, tidak ada lagi PKL yang melakukan pelanggaran, sehingga merugikan masyarakat,” tuturnya.(syim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.