Realisasi APBN Triwulan Pertama Baru 16%, Penerimaan Pajak Masih Rendah

oleh -107 Dilihat
oleh
Diskusi pemaparan realisasi dana transfer dan dana desa di Tuban

Tuban, petisi.co – Hingga Maret 2025, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih berada di angka Rp 362,93 miliar atau 14,94% dari total pagu sebesar Rp 2,42 triliun.

Serapan anggaran ini masih tergolong rendah dan belum mencapai target yang diharapkan. Dana yang sudah terserap terbagi ke dalam dua komponen utama, yaitu belanja negara dan transfer ke daerah.

Dari total pagu Rp 2,716 triliun, realisasi belanja negara hingga Maret 2025 baru mencapai Rp 442,65 miliar atau 16,29%. Anggaran ini digunakan untuk berbagai kebutuhan, di antaranya belanja Pemerintah Pusat Rp 52,69 miliar (18,39% dari pagu), Belanja Pegawai Rp 22,78 miliar (12,24%), Belanja Barang Rp 2,45 miliar (9,28%), Belanja Modal Rp 4,24 miliar (13,75%).

Meski sudah ada realisasi, serapan anggaran di beberapa sektor, seperti belanja barang dan modal, masih tergolong rendah.

Menurut Kepala KPPN Tuban, Martina Sri Mulyani, pencairan Dana Desa dan DAK Fisik masih menunggu sejumlah persyaratan administratif, seperti surat keterangan dari Bupati Tuban dan kelengkapan dokumen pencairan.

“Dana Desa sebesar Rp 307,05 miliar dan DAK Fisik Rp 69,47 miliar masih belum terserap. Pencairannya harus menunggu surat rekomendasi dari bupati serta kelengkapan administrasi lainnya,”ujar Martina, Kamis (20/03/2025).

Di sisi penerimaan negara, hingga Februari 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 22,57 miliar atau 5,65% dari target. Rinciannya diantarany Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 12,12 miliar, Pajak Penghasilan (PPh)Rp 8,59 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Belum ada realisasi Penerimaan Pajak Lainnya Rp 1,84 miliar.

Sementara itu Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto mengatakan, rendahnya penerimaan pajak di triwulan pertama adalah hal yang biasa terjadi. Namun, ia optimistis angkanya akan meningkat seiring membaiknya kondisi ekonomi di Kabupaten Tuban.

“Biasanya, di awal tahun penerimaan pajak masih rendah. Namun, kami yakin angkanya akan terus meningkat dalam beberapa bulan ke depan,” kata Hanis.

Hanis juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum batas waktu 31 Maret guna menghindari sanksi denda.

Untuk memberikan kemudahan, pihaknya membuka pelayanan pajak di luar kantor, seperti di kantor kelurahan, kecamatan, hingga pusat-pusat keramaian, agar masyarakat lebih mudah dalam melaporkan pajaknya.

Selain itu, ia juga mengingatkan wajib pajak agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP atau KPP Pratama Tuban. (ric)