Realokasi Rp 2,3 T Dana Desa untuk BLT Masyarakat Terdampak Covid-19

oleh -103 Dilihat
oleh
Gubernur Khofifah saat memberikan keterangan pers.

SURABAYA, PETISI.CO – Realokasi dana desa di Jawa Timur (Jatim) bisa sejumlah Rp 2,322 Triliun untuk  bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan tersebut, akan diberikan kepada 1.286.374 Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdampak Covid-19.

Realokasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 sebagai revisi Permendes 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Permendes tersebut mengatur terkait besaran realokasi dana desa yang dialihkan untuk pembangunan fasilitas kesehatan hingga bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat desa.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan nantinya setiap keluarga penerima BLT memperoleh bantuan Rp 600 ribu yang dibayarkan untuk tiga bulan, sehingga jumlah yang diterima Rp 1,8 juta.

Tahap pertama dana tersebut diupayakan dapat dicairkan sebelum bulan Ramadan. “BLT diberikan selama tiga bulan. Mulai dari April hingga Juni. Skemanya non tunai atau cashless,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Jumat (17/4/2020).

Khofifah menjabarkan, ada sejumlah kriteria rumah tangga yang berhak atas BLT tersebut. Antara lain, merupakan keluarga miskin non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), non pra kerja yang kehilangan mata pencaharian, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Realokasi dana desa ini merupakan bentuk jaring pengaman sosial masyarakat guna mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19. “BLT ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan logistik  jelang Ramadan. Kami berharap BLT ini  dapat meringankan beban warga desa yang terdampak covid-19,” tuturnya.

Karena itu, Khofifah meminta kepada seluruh kepala desa dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat segera merampungkan data penerima BLT. Basis pendataan di RT/RW yang dilakukan oleh Relawan Desa lawan Covid-19.

Selanjutnya dibawa ke Musyawarah Desa untuk validasi finalisasi dan penetapan penerima BLT. Data yang sudah ditandatangani Kades tersebut, lalu disahkan oleh Bupati/Walikota atau Camat selambatnya 5 hari kerja.

“Aparat desa harus teliti menentukan siapa-siapa yang berhak menerima BLT ini. Jangan sampai ada yang terlewat atau malah double-double dapat bantuannya,” jelasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.