Rekomendasi dari KASN Tentang Mutasi ASN di Pemkab Bondowoso Belum Final

oleh
oleh
Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajat saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan tentang penjelasan Bupati atas materi hak interpelasi.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Rekomendasi dari KASN atas konsultasi DPRD tentang mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso masih belum final.

Hal ini diungkapkan oleh wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajat usai rapat paripurna interpelasi jawaban Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, Senin (23/12/2019) di ruang kerjanya.

“Interpelasi ini masih belum final, karena yang keluar masih berita acara. Belum rekomendasi,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan.

Ia menerangkan, bahwa di KASN ini masih akan berlanjut, karena semuanya akan dipanggil. Sehingga, nantinya rekomendasi dari KASN benar-benar objektif.

“Tadi bupati akan melaksanakan apa yang dianjurkan atau diinstruksikan di berita acara itu, untuk bupati berkomitmen untuk sesegera mungkin melaksanakan. Kita tinggal mengawasi saja,” jelas politisi PDIP itu.

Ada beberapa klausul, kata Sinung, yang tertulis di berita acara. Salah satunya bupati  akan mengembalikan seseorang pada jabatan semula.

“Yang jelas masih belum final, berlanjut. Bertahap,” katanya.

Ditanya perihal jabatan-jabatan apa saja yang mungkin akan di kembalikan, ia enggan menyebutkan

“Sementara yang keluar itu ada dua persoalan yang akan segera ditindak lanjuti oleh bupati. Salah satunya adalah mengembalikan seseorang pada jabatan semula,” tuturnya.

Tak hanya itu saja, ia juga mengaku, bahwa selanjutnya jawaban bupati akan dibawa dalam rapat fraksi, untuk kemudian diusulkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan paripurna rekomendasi.

Menurutnya, dalam rapat fraksi tersebut, pihaknya akan menganalisa dan menelaah jawaban bupati.

“Dalam waktu tidak lama, saya segera rapat fraksi dalam rangka Bamus dan paripurna Rekomendasi,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.