Rekonstruksi ‘Pembunuhan’ Bedi Wetan Digelar tanpa Tersangka, Kuasa Hukum : Ini Aneh!

oleh -54 Dilihat
oleh
Proses rekonstruksi tanpa adanya tersangka.

PONOROGO, PETISI.CO – Digelarnya pra rekontruksi kasus ‘pembunuhan’ Bedi Wetan, Bungkal Ponorogo, mendapat tanggapan dari Didik Harijanto SH, salah satu anggota team kuasa hukum keluarga korban. Menurut Didik Harijanto,  hal ini aneh, karena tidak ada tersangkanya.

Saat menunggu pra rekontruksi dimulai, Didik mengatakan, hasil outopsi sudah terbit, saksi-saksi sudah dimintai keterangan, namun hingga sekarang belum ada penetapan tersangka.

“Kita lihat dari soal tali saja, pasti ada yang mengikat kaki maupun tangan korban. Tapi sampai saat ini kan belum ada tersangkanya. Pertanyaan saya, apakah mungkin tali tersebut mengikat sendiri atau korban mengikat tangannya sendiri,” kata Didik dengan nada tanya.

Didik harjanto dan Suryo Alam team kuasa hukum keluarga korban.

Selain itu, Didik merasa heran dengan sikap Wasis, salah satu saksi yang selama rekontruksi berjalan, terlihat agresif mengatur adegan saksi-saksi lainnya.

“Saya heran, kok dia terlalu mengatur adegan saksi yang lain. Padahal apa yang dilakukan masing-masing saksi kan beda-beda. Kok sepertinya dia lebih tahu,” katanya.

Untuk itu, imbuh Didik, teamnya tidak akan diam dengan upaya-upaya pengaburan pokok permasalahan kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Kecurigaan team lawyer, terutama pada upaya memasukkan saksi keluarga pada adegan pengikatan korban.

“Dari keterangan saksi korban, mereka meninggalkan lokasi untuk mengambil kendaraan dan meminjam borgol,” jelas Didik.

Sebagaimana diketahui, insiden Bedi Wetan ini terjadi pada Sabtu (3/2) silam. Saat itu korban mendatangi rumah Marlohi bermaksud bertemu Ika.

Namun ketika berada di rumah Marlohi ini terjadi insiden yang berujung pada kematian korban Muhamad Mulyono.

Warga sekitar antusias menyaksikan rekonstruksi.

Ketika itu, korban diketahui meninggal denga kaki dan tangan terikat. Meski kasusnya sudah satu bulan, rupanya Polisi masih butuh beberapa waktu lagi untuk menentukan tersangka dibalik kasus ini.

Pasalnya, Ipda Tidar S, ketua team pra rekontruksi mengaku masih membutuhkan keterangan saksi ahli. “Kami masih akan meminta keterangan saksi ahli, dokter jantung, dokter jiwa dan ahli pidana,” kata Tidar usai pra rekontruksi.

Ditanya target waktu penentuan tersangka, Kanit Serse Polsek Bungkal Aiptu Johan Tutu Arema spontan menyahut masih menunggu pemeriksaan.

“Soal waktu, kami masih menunggu perkembangan penyidikan,” sela Johan disamping Tidar.(rib)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.