Remaja Kembar Curi Burung, untuk Bayar Hutang

oleh -48 Dilihat
oleh
Petugas bersama tersangka dan barang bukti.

BOJONEGORO, PETISI.CO –  AR (22) dan AF (22), remaja kembar asal Dusun Jubak, Desa Nguwok, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, dibekuk anggota Polsek Boureno nekat mencuri burung, lantaran terlilit hutan. Kedua tersangka bingung karena tidak bisa bayar hutang.

AF mengaku, hutang yang mereka miliki sebesar Rp 300 ribu dan tidak bisa mengembalikan. Karena terdesak tagihan, akhirnya dua remaja kembar itu nekat mencuri burung love bird 12 ekor dan 1 ekor kenari di kios milik Agung Brilliant Jaya Perdana yang berlokasi di Dusun Sumuralas, Desa Gajah, Kecamatan Baureno Bojonegoro.

Burung curian oleh kedua tersangka dijual dengan harga yang berbeda-beda, ada yang dijual sekitar Rp 500 ribu sampai satu juta. Setelah burung tersebut laku, uang penjualan burung dibayarkan hutang dan sisanya digunakan untuk bersenang-senang.

“Nekat mencuri burung karena punya hutang tiga ratus ribu, uang sisanya saya buat untuk jajan, saya menyesal, saya khilaf, baru pertama kali ini saya mencuri,” katanya.

Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok pintu kios burung. Setelah berhasil masuk kedalam, mereka langsung membawa burung love bird dan kenari. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban. Mendapat laporan, pihak Kepolisian Polsek Baureno langsung melakukan penyelidikan.

Ketika sedang melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi adanya seseorang yang sedang menjual burung dipasar burung. Laporan tersebut ditindak lanjuti dan benar jika yang menjual burung itu adalah tersangka. Kemudian tersangka langsung dibekuk berserta barang buktinya.

“Awalnya mendapat laporan dari korban dan langsung dilakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi jika ada yang menjual burung dan tingkah lakunya mencurigakan. Kemudian di cek dan benar penjual itu adalah tersangka,” ungkap Kasubag Humas Polres Bojonegoro, Kamis (10/11/2016).

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp 500 ribu, gembok dan kunci pintu kios yang rusak, 7 ekor love bird, dan 1 ekor kenari. Akibat perbuatannya kedua tersangka kini mendekam disel tahanan Mapolsek Baureno dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(gal)