Residivis Gasak Rp 25 Juta Ditangkap TAB Polsek Sawahan

oleh -92 Dilihat
oleh
Residivis yang menggasak Rp 25 juta diamankan TAB Polsek Sawahan.

SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Sawahan, melalui Tim Anti Bandit (TAB) berhasil ungkap pelaku pembobolan rumah, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kembang Kuning Kulon I / 85 Surabaya. Dalam kasus tersebut satu pelaku diamankan dan pelaku yang diduga sebagai dalang masih dalam pengejaran

Pelaku yang merupakan residivis ini diketahui bernama Decky Franciscus kusmurdianto (44) warga Dukuh Kupang, Gang Lebar 88, Surabaya.

Kapolsek Sawahan Kompol Whisnu, melalui Kanit Reskrim Iptu Ristitanto mengatakan kejadian itu pada Sabtu 30 Januari 2021, saat korban meninggalkan rumah untuk menjemput istrinya.

“Saat korban datang dari menjemput istrinnya, sekitar pukul 20.15 WIB rumah yang tadinya sudah dikunci ternyata rusak. Dan setelah masuk dan mengecek lemari, ternyata uang dan perhiasan miliknya sudah raib,” ujarnya

Mendapati rumahnya menjadi korban pencurian. Dan uang tunai Rp 25 juta ikut hilang. Korban akhirnya mendatangi pihak yang berwajib guna untuk laporan.

“Dari laporan tersebut petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan proses penyelidikan. Dan dari upaya itu kita mendapati petunjuk berupa CCTV yang berada di sekitar kampung tersebut,” ujarnya.

Setelah didalami petugas, akhirnya ada titik terang terhadap pelaku, Rabu 03 Februari 2021 team opsnal Polsek Sawahan telah berhasil mengetahui persembunyian pelaku di daerah Pandeggiling.

“Hasil Identifikasi petugas mengarah kepada pelaku yang terekam CCTV. Dan akhirnya kita berhasil mengamankannya, sebelumnya pelaku ini berpindah pindah tempat persembunyian,” ujarnya

Menurut pengakuhan pelaku saat di introgasi, pelaku tidak sendirian melainkan ada rekannya yang membantu menunjukkan letak penyimpanan barang berharga milik korban

“Pengakuhan dari pelaku, dia (pelaku-red) tau penyimpanan barang korban dari rekannya. Dan rekannya ini tak lain adalah teman dari korban sendiri,” ujarnya

Saat ini petugas sudah mengantongi nama pelaku yang berperan sebagai dalang petunjuk letak penyimpanan. Diketahui berinisial F yang saat ini statusnya DPO.

“Untuk hasil pencuriannya dibagi rata sama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Dan pengakuhannya uang tersebut sudah habis digunakan untuk judi,” ujarnya

Ditambahkan Risti, menurut catatan kepolisian pelaku merupakan residivis, dalam tahun 2000 pernah kasus pencurian Hp dan ditangani Polrestabes, tahun 1999 bobol toko raket dan ditangani Polsek Genteng, dan tahun 2019 percobaan pencurian di wilayah hukum Polsek Driyorejo.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti 1 gelang, 2 anting, celana panjang warna hijau, jaket warna hitam dan sepatu merk Reebok warna hijau. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.