Residivis Mencuri HP di Dukuh Kupang Dipermak Warga

oleh -82 Dilihat
oleh
Residivis yang dipermak warga.

SURABAYA, PETISI.COJemi MD (40), residivis warga Tegalsari, Surabaya itu hanya bisa merintih karena luka lebam di wajahnya. Pelaku dipermak warga dengan bertubi-tubi menerima bogem mentah dari warga saat menyatroni sebuah kamar kos di Jalan Dukuh Kupang Timur X-A, Sawahan, Surabaya, Kamis (12/8/2021) mencuri handphone (HP) milik Nikma.

Sebelum tersangka mendapatkan hasilnya, korban terbangun dan kaget sontak berteriak membuat warga sekitar terbangun mendengar teriakan itu.

Mengetahui ada pencurian HP, sekitar pukul 03.15 WIB dini hari, pelaku yang panik mengambil langkah seribu dengan berlari ke luar kosan menuju motor Yamaha Mio yang digunakannya untuk menjalankan aksinya.

Saat pelariannya tidak berjalan mulus karena panik dikejar warga membuat konsentrasi pelaku saat mengendarai motor buyar dan terjatuh bersama motornya. Saat itu juga memperoleh hadiah bogem mentah dari warga yang geram.

“Warga berdatangan menangkap pelaku dan menghakiminya,” ungkap Ristianto, Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya, Selasa (17/8/2021).

Ristitanto mejelaskan pelaku berhasil diamankan oleh anggota Tim Antibandit Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, beserta barang bukti benda curian berupa ponsel merek Vivo Y91, berwarna hitam biru dan sebuah motor Yamaha Mio GT warna putih milik pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kanit Reskrim mengungkapkan, pelaku sudah pernah diamankan anggota Polsek Tegalsari, tahun 2019, sedikitnya tiga kali.

“Ternyata tersangka residivis kasus pencurian jam tangan dan sudah tiga kali melakukan aksinya,” ujar Ristianto.

Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.