Residivis Narkoba Ditangkap Polres Kuansing

oleh -98 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan oleh Satreskoba Polres Kuansing.

KUANSING, PETISI.CO – Hukuman tujuh tahun di penjara Lapas Tembilahan, Indragiri Hilir ternyata tidak membuat efek jera bagi Hendri Als Endi, yang baru beberapa bulan keluar penjara, kembali ditangkap Satnarkoba Polres Kuansing dengan barang bukti sabu yang cukup besar (satu setengah kantong istilah dalam peredaran shabu,-red) dan pelaku harus kembali meninggalkan anak istrinya yang baru kembali berkumpul setelah keluar penjara.

“Kamis (11/2/2021), dilakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi. Pelaku inisial H (42), warga Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing” jelas Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto., S.IK. M.M, Sabtu (13/02/2021).

Dalam pengungkapan peredaran narkotika saat itu telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa dua paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,75 gr (tujuh koma tujuh puluh lima gram), satu kotak rokok merk Sampoerna Evolution, satu unit HP merk Samsung warna hitam dan satu unit mobil merek Honda Mobilio warna hitam Nopol BM 1888 WS serta satu lembar surat STNK.

Tertangkapnya pelaku diawali penyelidikan, Kamis 11/2/2021 oleh personel opsnal Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi SH, sekira pukul 22.00 Wib akhirnya berhasil melakukan upaya paksa terhadap pelaku an. H di Jembatan Desa Seberang Pantai, Kec. Kuantan Mudik, Kab. Kuansing, yang mana pada saat itu diduga pelaku H sedang mengendari mobil Honda Mobilio warna Hitam Nopol BM 1888 WS.

Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu digenggaman tangan diduga pelaku H.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam mobil yang dikendarai terlapor dan ditemukan kembali 1 satu kotak rokok merek Sampoerna Evolution yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di balik karpet bangku tengah mobil.

Guna proses lanjut terhadap diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dan saat ini, dari hasil pemeriksaan terhadap diduga pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU NO 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara serta diperberat sebagai residivis dalam kasus yg sama, tegas Kapolres Kuansing. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.