Residivis Narkoba Dituntut Enam Tahun Penjara

oleh -95 Dilihat
oleh
Terdakwa Alan.

SURABAYA, PETISI.CO – Residivis kasus bandar narkoba, Alan bin Toni Denisend, ternyata tidak kapok. Setelah menjalani vonis 10 tahun penjara dan bebas pada Oktober 2020, dia masih juga bermain narkoba. Dia pun ditangkap polisi. Barang buktinya ekstasi merek GTR, warna merah maron.

Menurut data di website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ekstasi yang diperoleh dari terdakwa Alan mencapai 30 butir. Jumlah itu tidak sesuai dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan. Yang menyebut hanya 17 butir ekstasi saja.

Suasana persidangan.

“Itu kan sudah dipakai sebelumnya. Jadi, yang ada itu hanya 17 butir saja,” kata Suparlan saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/4).

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim diketua Dede Suryaman, Jaksa Suparlan menuntut dengan pasal 112, tentang memiliki dan menguasai narkotika.

Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun. Denda Rp 800 juta, subsidair tiga bulan penjara.

Terdakwa mengakui kalau ekstasi itu dibeli hanya untuk dikonsumsi pribadi. Tidak untuk dijual kembali. “Untuk saya pakai sendiri Yang Mulia,” kata Alan menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Dede Suryaman.

Pada Oktober 2020, Alan bebas dari penjara. Namun pada 14 November 2020, pukul 19.00, ditangkap polisi. Waktu itu dia berada di rumahnya, Dusun Orokuwali, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Tim dari Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan. Mendapatkan satu Handphone Xiomi yang digunakan untuk memesan Narkotika tersebut. Ekstasi sebanyak 17 butir dengan berat sekitar 5,10 gram.

Pil ekstasi itu dipesan dari Tri alias Sinyo (DPO). Satu butir ekstasi dihargai Rp 150 ribu. Pembayaran dilakukan terdakwa melalui transfer. Terdakwa mengambil barang tersebut dengan cara ranjauan. Setelah mendapatkan barang tersebut, Alan lalu membagi dua.

Masing-masing berisikan 17 butir yang disimpan untuk persediaan. Dan 13 butir lainnya digunakan di Hotel Metton Ngagel Surabaya. Bahkan, seminggu sebelum terdakwa ditanggkap, dia juga sempat memesan 10 butir ekstasi.

Selain ekstasi, terdakwa juga sempat menyuruh M Hendrik Yahya alias Konteng (berkas terpisah), untuk mengambil ranjauan sabu. Beratnya 100 gram. Terdakwa menyuruh Hendrik melalui pesan singkat WhatsApp pada 8 Agustus 2020.

Ranjauan itu ada di Sukodono Sidoarjo. Narkotika itu lalu dibagi menjadi lima bungkus. Dua plastik masing-masing 40 gram dan 10 gram. Keduanya lalu dikirimkan lagi dengan cara diranjau di Pasar Lawang, Kabupaten Malang. Kegiatan itu dilakukan pada 9 Agustus 2020 pukul 19.00.

Di hari yang sama, 20 gram sabu dikirimkan kepada Koder dan 10 gram lainnya dikirim ke Pasar Nguling, Pasuruan. Keesokan harinya, satu bungkus sabu seberat 20 gram dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNE.

Dari perbuatan tersebut, terdakwa memberi upah Hendrik sebesar Rp 2 juta sekali pengiriman dengan cara mentransfer melalui rekening BCA. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.