SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Sukolilo melalui Unit Reskrim bekuk residivis dua dari tiga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curamnor). Dalam penangkapan itu, petugas terpaksa menghadiahi timah panas pada kakinnya, lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap
Kedua pelaku bernama Wafar (35) dan Supandi (52) yang diketahui sama sama berdomisili warga Dusun Dagian, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Sampang Madura.
Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jainul Abidin, saat mengelar konferensi pers mengatakan, komplotan tersebut berjumlah 3 orang, dan sudah lama menjadi target operasinnya.
“Pelaku komplotan curanmor ini menjadi target operasi kami, dan akhirnya berhasil diamankan setelah mencuri di sebuah minimarket di daerah Nginden. Kami amankan keduanya, dan satunya masih berstatus DPO,” ujar Jainul, Senin (23/11/2020).
Untuk yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), petugas sudah mengantongi nama pelaku tersebut, peran dari pelaku ini merupakan kurir yang menjual hasil curiannya.
“Inisialnya AP yang saat ini masuk DPO. Dari keterangan pelaku yang tertangkap, peran AP adalah sebagai kurir yang menjual motor hasil curian tersebut,” tambahnya.
Subiyantana menjelaskan, penyergapan terhadap komplotan bandit curanmor itu bermula dari Unit Reskrim Polsek Sukolilo yang melihat para tersangka mengendarai dua motor dan melaju kencang. Setelah diikuti, komplotan ini berpencar, hingga akhirnya tim kehilangan jejak.
Tidak mau buruannya lepas, Tim Opsnal menyebar hingga kemudian mendapat informasi adanya pencurian motor di kawasan Tenggilis Mejoyo. Dari informasi itulah, semua anggota melakukan penyekatan di titik-titik rawan curanmor.
“Saat petugas hendak melakukan penangkapan, dua pelaku malah mencoba melawan dengan kabur, akhirnya petugas memberikan tembakan peringatan, namun tak digubris. Akhirnya terpaksa menembak pada bagian kakinya,” ujarnnya
Ditambahkan Kanit Reskrim Iptu Jainul Abidin, dari catatan kepolisian, rupannya pelaku ini merupakan residivis, dan baru bebas beberapa bulan yang lalu.
“Keduanya baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Medaeng, pada 10 November 2020 lalu. Untuk Supandi sudah dua kali masuk penjara. Sedangkan Gofar tiga kali,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti satu motor Honda Beat bernopol W 6538 OJ yang digunakan sebagai sarana. Kemudian delapan kunci letter T lengkap dengan kuncinya, satu buah kunci magnet, dan uang tunai Rp 106 ribu. (nul)