Residivis Pengedar Sabu Dihukum 8 Tahun Penjara

oleh -98 Dilihat
oleh
Terdakwa Agus Didik.

SURABAYA, PETISI.CO – Penjara ternyata tidak membuat jera bagi pelaku yang tersandung. Contohnya Agus Didik. Dia pernah dihukum tahun 2013 silam. Tapi mengulangi lagi, dan dihukum delapan tahun penjara.

Putusan terhadap residivis pengedar sabu sabu itu, dibacakan majelis hakim diketuai Yohanis Hehamony. Dalam sidang di Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/7).

Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Menyatakan Agus Didik bersalah atas kepemilikan lima poket sabu dan timbangan elektrik. Melakukan tindak pidana, diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Didik dengan pidana penjara selama delapan tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan,” kata Johanis Hehamony.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Terdakwa berbelit-belit di persidangan dan pernah dihukum.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Yaitu, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Sebelumnya, JPU Damang menuntut terdakwa selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsidiair tiga bulan penjara.

Terhadap putusan delapan tahun itu, Agus Didik menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU Damang, menyatakan pikir pikir.

Diketahui, pada tahun 2013 Agus Didik pernah dihukum karena menjadi pengedar sabu seberat 7,5 gram. Dia divonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Setelah keluar dari penjara, terdakwa rupanya tidak merasa jera. Dia kembali berbisnis sabu sabu di tahun 2020. Saat ditangkap, polisi menemukan sabu lebih kurang 3,5 gram di dalam jok sepeda motornya.

Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip. Polisi juga menyita kartu ATM dan beberapa buku tabungan, yang disinyalir sebagai alat transaksi hasil penjualan sabu. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.