Residivis Penipuan Asal Surabaya Ditangkap

oleh -99 Dilihat
oleh
Tersangka penipuan digiring ke ruang tahanan,

SURABAYA, PETISI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkapLY (48), residivis warga Surabaya yang sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Kini LY kembali diamankan Polisi dengan kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa modus LY adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

“Sehingga korban menderita kerugian sebanyak Rp 48 miliar dan modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah dicek ke bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan,” ujar Gatot saat ungkap kasus, Kamis (6/5/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah tujuh lembar cek Bank BCA beserta tujuh lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, dua mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat unit mobil jenis Mercedes Benz, tiga unit mobil pick up, enam buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, tiga tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp 100 juta.

Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, bahwa LY telah tiga kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu, yang ditangani atau diproses oleh Polrestabes Surabaya.

Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang bisa meyakinkan, korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu enam bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp 48 miliar kepada tersangka.

“Dari barangbukti di sini kita kenakan TPPU tersebut. Sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor. Tidak hilang asetnya kita kembalikan kepada pelapor,” ungkapnya.

Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif.

“Investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara,” tutur Nasrun.

Tersangka dijerat atau dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.