Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong Kembali Diringkus

oleh -48 Dilihat
oleh

BLITAR, PETISI.CO – Maling spesialis rumah kosong yang selama ini meresahkan warga Blitar ternyata keduanya masih hubungan darah yaitu antara bapak dan anaknya, dia adalah Ade Setyawan (27) warga Jalan Soka, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar yang kini sudah diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota.

Ade kompak bersama bapak kandungnya, melakukan aksi pencurian spesialis rumah kosong. Targetnya barang-barang elektronik, seperti TV dan laptop. Parahnya, aksi ini sudah dilakukan sebanyak lima kali. Mereka pun ternyata residivis yang sudah berulang kali keluar masuk jeruji besi.

Terakhir, aksi mereka terungkap lagi saat mencuri rumah kosong milik Ismu Nursito di Jalan Cikasa No. 22, RT. 02/ RW. 07, Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Dari laporan korban, akhirnya Ade berhasil diamankan. Sementara sang bapak berhasil melarikan diri dan masuk jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satu pelaku berhasil diamankan, Selasa (23/10/2018) di rumahnya. Dalam penangkapan itu bapaknya melarikan diri. Dan sudah kami tetapkan sebagai DPO. Mereka ini residivis kasus serupa, yang pernah dipenjara lima kali,” jelas  Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Rabu (24/10/2018).

Lebih lanjut Kapolres menandaskan, modus kedua pelaku adalah menyamar sebagai pemulung. Ketika situasi lengang sang bapak masuk ke dalam rumah. Sementara anaknya memantau kondisi di luar rumah.

“Usai diamankan Ade mengaku tak hanya mencuri di rumah kosong saja. Melainkan juga mencuri sebuah laptop di SMKN 1 Kota Blitar,” tandasnya.

Barang hasil curian tersebut, kemudian digadaikan agar cepat mendapatkan uang. Jika sudah ada calon pemberi barulah barang-barang itu ditebus untuk dijual.

“Pengakuan pelaku, satu buah laptop biasanya dijual dengan harga Rp 400 ribu,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Ade Setiawan harus kembali mendekam di penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara. (min)