Residivis Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polresta Sidoarjo

oleh -47 Dilihat
oleh
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji menunjukkanbarang bukti dan tersangka pencurian di rumah kosong

SIDOARJO, PETISI.COSudah pernah berurusan dengan polisi, dan menjalani hukuman, residivis asal Sukodono yang bernama Andik Hindrawan (37) warga Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo kembali ditangkap Polisi. Andik ditangkap setelah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah rumah kosong kawasan Dusun Pathuk, Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Pelaku berhasil diamankan petugas, setelah menjual perhiasan hasil curiannya di toko emas kawasan Pasar Krian. Sebelumnya, korban berkordinasi dengan pegawai toko emas tersebut dan memberitahukan bahwa perhiasan bersama surat-suratnya telah hilang dicuri.

“Sesaat setelah korban menghubungi pegawai toko emas, pelaku datang untuk menjual emas hasil curiannya. Karena sebelumnya pegawai dengan korban sudah berkordinasi, pegawi tersebut langsung menelpon korban,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, Rabu (3/1/2018).

Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku yang terkenal sebagai residivis curat,  sempat mencoba melarikan diri karena mendengar percakapan pegawai dengan korban. Berkat kesigapan tukang parkir setempat, pelaku berhasil dikejar dan ditangkap dengan dibantu petugas jaga Pos Pam Pasar Krian dan dibawa ke Mapolsek Krian.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang buktinya berupa gelang emas seberat 7,8 gram, kalung 4,15 gram cincin 3 gram, uang tunai sebesar Rp 30 ribu hasil penjualan yang diletakkan di saku jaket dan TV Led 32 inch,” terangnya.

Kapolresta menjelaskan modus operandi yang digunakan, pelaku sebelum memasuki rumah,  terlebih dahulu memantau rumah tersebut yang menjadi target incaran nya. Setelah memastikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, pelaku merusak gembok pagar dan mencongkel pintu rumah dan menguras barang berharga milik korban.

“Rumah korban memang dalam keadaan kosong lantaran ditinggal penghuninya untuk merayakan tahun baru. Setalah pulang, korban kaget karena kondisi rumah acak – acakan, barang berharga seperti perhiasan, TV Led, dan uang juga hilang,” tandas kapolres.

Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) seorang diri dan pelaku tidak hanya melakukan aksinya di kawasan Krian saja. Namun pelaku juga melakukan aksinya di daerah lain wilayah Sidoarjo.

“Untuk memastikan bahwa pelaku seorang sepesialis pencurian rumah kosong, nanti kami akan berkordinasi dengan polsek-polsek lain. Apakah tersangka juga sering beraksi di daerah lain di wilayah Sidoarjo. Pelaku akan dijerat dengan pasal 36 dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji. (eka)