SIJUNJUNG, PETISI.CO – Dua pelaku kejahatan narkotika golongan satu jenis sabu lintas provinsi ditangkap Unit Reserse Narkotika Polda Sumbar di SPBU Kunpar Nagari Kunpar, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (24/07/2020). Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti sekitar 1 kg sabu.
Penangkapan dipimpin Ipda Istiklal, Kanit Reskoba Polda Sumbar bersama anggota dan diback up AKP Rahmadi Kurniawan SI. Kom MH, Kapolsek Kamang Baru, dan Aiptu Tono N Kanit Provos.
Ipda Istiklal menyampaikan, awalnya mendapat laporan dari masyarakat ada pelaku kejahatan narkotika golongan satu jenis sabu lintas provinsi bergerak dari Provinsi Sumatera Utara sedang menuju Provinsi Riau. Pelaku mengendari mobil travel akan melintas ke wilayah Polda Sumbar dengan membawa narkotika sekitar 1 kg sabu.
“Informasi itu ditindak lanjuti oleh Reskoba Polda Sumbar dengan menerjunkan dua tim. Tim satu menguntit tersangka mulai dari Provinsi Riau dan satu tim lagi menghadang di perbatasan Sumbar Riau. Selama tujuh hari dalam pemantauan, alhamdulilah hari ini Polisi dapat menangkap dua orang tersangka dan dapat menyita barang bukti sekitar 1 kg di SPBU Kunpar di wilayah hukum Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung dengan penuh dramatic,” ujar Istiklal.
Karena masih dalam proses pengembangan lanjut Istiklal, identitas kedua tersangka masih dirahasiakan termasuk barang haram tersebut berasal. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolda Sumbar.
“Kami akan lapor Bapak Direktur Reskoba Polda Sumbar dulu mas. Selanjutnya data kongkrit terkait penangkapan kejahatan narkotika jenis sabu ini akan dirilis Polda Sumbar,” ujar Istiklal menutup keterangan diamini AKP Ramadhi, Kapolsek kamang bersama anggota. (gus)