Reskoba Polres Gresik Amankan Pengedar Narkoba

oleh -79 Dilihat
oleh
Tersangka narkoba yang diamankan.

GRESIK, PETISI.CO – Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap dan menangkap tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Gresik.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan,  penangkapan pelaku, bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan pesta dan transaksi narkoba.

Kemudian petugas melalui Satresnarkoba Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan satu pelaku pengedar narkoba golongan I jenis sabu – sabu sekitar pukul 16.00 wib di rumah  kosong, Desa Wates Tanjung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Pelaku tersebut seorang pria yang berinisial AW (36), karyawan Swasta warga Desa Wates Tanjung RT/RW 05/02, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Dari tangan pelaku telah berhasil diamankan barang bukti, berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok surya yang berisi 8 bungkus plastik klip, dengan berat timbangan total 5,26  (lima koma dua puluh enam) gram.

“Dengan berat masing masing plastik yaitu, 1.23 (satu koma dua puluh tiga) gram, 1.19 (satu koma sembilan belas) gram, 1.15 (satu koma lima belas) gram, 0.50 (nol koma lima puluh) gram,  0.48 (nol koma empat puluh delapan) gram, 0.25 (nol koma pua puluh lima) gram, 0.24 (nol koma dua puluh empat) gram dan 0.22 (nol koma dua puluh dua) gram, serta Uang tunai senilai Rp 2.400.000 ( dua juta empat ratus ribu rupiah),” terang AKP. Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH, pada Rabu (3/10/2018).

Kasat Narkoba Polres Gresik, juga menambahkan, pihaknya langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Gresik, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan selama proses penyidikan tersangka AW diamanakan di Rutan Polres Gresik.(bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.