Reskoba Polres Jombang Tembak Residivis Narkoba Antar-Kota

oleh -85 Dilihat
oleh
Dari kiri Satresnarkoba AKP Subadar Kabag Humas dan Karyanto Humas menunjukkan barang bukti.

JOMBANG, PETISI.CO – Residivis bandar narkoba asal Kedinding, Kenjeran Surabaya, terpaksa dihadiahi timas panas di kedua kakinya, karena berusaha melarikan diri saat ditangkap Satuan Reserse Anti Narkoba Polres Jombang, Senin (15/1/2018).

“Saat dilakukan  penangkapan di Kecamatan Jogoroto, pelaku berusaha melarikan diri, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” ujar Kasubag Humas Polres Jombang AKP Subadar, Senin (15/1/2018).

Subadar membeberkan, dari tangan AR didapati barang bukti sabu-sabu sebanyak 5,27 gram di dalam 6 paket kantong klip yang disembunyikan di bawah meja biliar.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan lima butir ineks, dan uang  Rp 250rb ribu, serta sebuah handphone (HP) beserta simcard.

“Tersangka bandar narkoba jaringan antar kota, residivis sudah pernah ditahan di LP Surabaya sebanyak dua kali,” jelasnya.

(Baca Juga : Polsek Kesamben Gulung Tiga Pengedar Pil Koplo)

Selain AR, lanjut AKP Subadar, dua pengedar sabu-sabu berinisial H (40) dan RD (32) juga berhasil  ditangkap.

Dari kedua tangan pengedar barang haram tersebut polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,56 gram.

Penangkapan terhadap tersangka H berawal dari laporan masyarakat.  H yang sedang asyik mengkomsumsi sabu ditangkap di kediamanya di Dusun Mancar Timur Desa Mancar, Kecamatan Peterongan.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, H mengaku mendapatkan barang tersebut dari RD warga Prajurit Kulon Mojokerto.

Dari tersangka H didapati barang bukti sabu- sabu seberat 0,24 gram, kemudian setelah lakukan pengembangan, tersangka H mengaku mendapat barang tersebut dari RD.

“Kemudian kita lakukan penangkapan kepada RD di daerah Jatipasar Kecamatan Trowulan, Mojokerto dan kita dapati sabu-sabu seberat 1,32 yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ujarnya.

Para tersangka narkoba yang digulung Polres Jombang.

Tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka RD Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dan tersangka H kita kenakan Pasal 112 ayat (2) Jo 127 ayat (1) UU RI UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Subadar.(rahma)

No More Posts Available.

No more pages to load.