KUANSING, PETISI.CO – Satuan Reserse Narkotika (Reskoba) Polres Kuansing menangkap 2 orang diduga pelaku kejahatan Narkotika golongan 1 jenis sabu di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing Provinsi Riau, Kamis (13/06/2019).
AKBP Mohammad Mustofa SIK MSi Kapolres didampingi AKP Sahardi SH Kasat Reskoba, disampaikan AKP Khadarusmansyah Kasubag Humas, Jumat (14/06/2019) menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat akan terjadi transaksi Narkoba di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupateb Kuansing.
Mendapat laporan tersebut, AKP Sahardi Kasat Reskoba memerintahkan kepada Tim Opsnal dipimpin Bripka Riskie SH untuk lidik di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pada Pukul pukul 15.00 wib tim opsnal berhasil mengamankan 2 orang, Delki Pandasri (28), warga Desa Sako Kecamatan Pangean dan Yandhi Hariyanto (37), warga Desa Pasar Baru Kecamatan Pangean.
Saat dilakukan penggeledahan di gudang, Yandhi Hariyanto dengan disaksikan perangkat Desa Sako ditemukan di di dalam tas pinggang sebuah tas kecil warna merah yang didalamnya berisikan berupa 1 (satu) buah paket besar, 2 (dua) paket sedang dan 17 ( tujuh belas) paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, di perkirakan berat lebih kurang 14,45 gram
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih Lanjut.(gus)