KUANSING, PETISI.CO – Untuk menghentikan peredaran narkotika di masyarakat wilayah hukum Polres Kuansing, Satuan Reserse Narkoba, Senin (16/04/2018) melakukan penangkapan terhadap 1 orang diduga pelaku tindak pidana Narkotika Golongan – I jenis sabu-sabu.
AKBP Fibri Karpiananto SH SIK Kapolres Kuansing melalui AKP G Lumban Toruan Kasubag Humas menyampaikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sedang terjadi peredaran gelap Narkoba di F10 Desa Sumber Datar Kec. Singingi Kab. Kuansing,
Kemudian anggota Satresnarkoba melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba AKP Adi Pranyoto, SH., MH. Kasat memerintahkan anggota satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan,
Sampai dilokasi yang diinformasikan yaitu didekat bengkel ditepi jalan F10 Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing. Sekira pukul 19.30 Wib Tim reskoba memantau dan melihat seorang laki – laki sedang duduk diatas Sepeda Motor Bit warna Putih sesuai ciri ciri yang diberikan dan selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Reza Ruzki Purba Bin Elman Purba (23) warga F10 Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.
Adapun barang bukti yang didapat pada saat dilakukan penggeledahan yaitu 5 paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,60 gram,1/2 butir pil ekstasi warna merah jambu.1 Sepeda Motor HONDA BEAT, 1 unit Handphone merk HAMMER warna Putih.1 dompet kulit warna Hitam.(gus)