Reskoba Polres Kuansing Tangkap Pecatan Polisi Jualan Sabu

oleh -44 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.

KUANSING, PETISI.CO –  Satuan Reserse Narkotika (Reskoba) Polres Kuansing menangkap terduga pelaku kejahatan Narkotika jenis sabu di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing Provinsi Riau, Rabu (20/03/2020).

AKBP Henky Poerwanto SIK MM Kapolres didampingi AKP Sahardi SH Kasat Narkoba dan Ipda J Daniel Tobing Paur Humas, Minggu (29/03/2020) menyampaikan, Satreskoba menangkap seorang pecatan polisi inisial Sry Ern (38),  warga Jl. Napal, RT 003, RW 006, Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, ada peredaran sabu di wilayah hukum Polres Kuansing.

Kasat Reskoba memerintahkan kepada tim opsnal Satreskoba dipimpin Bripka Rieki SH mengadakan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku di Pondok Kebun Sawit Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti.

Saat pulang dengan kendaraan roda dua,  pelaku disergap polisi walaupun sempat melawan, hingga  terjadi duel dengan polisi. Tetapi pelaku dapat diringkus.

“Dari tangan pelaku polisi menyita 25  paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Sabu, dengan berat kotor 7,01 gram. Sepeda motor Honda CBR Nopol BM 2002 VX, 1 Handphone, uang Rp.16.200.000,” ujar Henky.

Pelaku dan barang bukti diglandang ke Mapolres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut.(gus)