Reskoba Polres Lumajang Ciduk Residivis Koplo, Sita 6.755 Butir DMP

oleh -104 Dilihat
oleh
Ribuang butir pil koplo yang disita dan tersangka.

LUMAJANG, PETISI.CO – Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang menangkap Dedy Kurniawan (31), warga Dusun Krajan Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang yang diduga pelaku pengedar pil koplo (pil jenis DMP), Jumat (9/3/2018) saat mengedarkan barangngya.

Dalam penangkapan itu, Reskoba Polres Lumajang mengamankan 1 buah tas plastik/kresek warna hitam berisi 50 plastik klip kecil @15 butir pil warna cokelat muda logo “DMP”; 1 plastik klip kecil isi 5 butir pil warna cokelat muda logo “DMP”; -1 buah tas plastik / kresek besar warna hitam isi 5 plastik besar isi @1000 butir pil warna kuning logo “DMP”; 1buah tas plastik / kresek besar warna hitam berisi 1000 butir pil logo “DMP” warna cokelat muda jumlah total 6.755  butir pil logo “DMP”_.

Selain itu petugas mengamankan 1 buah unit HP merk SAMSUNG warna Gold an uang hasil penjualan sebesar Rp. 210.000.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH melalui paur Subag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro mengatakan, Dedy diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan/atau mutu serta tanpa ijin edar.

“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2011, sedangkan tersangka ini kita jerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” pungkasnya.(ulum)

No More Posts Available.

No more pages to load.