KUANSING, PETISI.CO – Tidak ada saksi mata, dan minim petunjuk, Tim Opsnal Reskrim Polres Kuansing berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis ibu Hasnah (60) dan anaknya Suryani (24) yang terjadi di Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, September silam.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si mengungkapkan motif pembunuhan dari hasil lidik dan pendalaman kepada tersangka RS (29), warga Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean Kuansing, berawal dari adanya niat tersangka untuk meminjam uang kepada korban untuk menebus hutang kepada orang lain.
Tersangka awalnya berpikir akan meminjam secara baik-baik, namun tersangka merasa ragu korban akan mau meminjamkan, niat tersebut berubah, seketika timbul pikiran untuk mencuri.
Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara diam-diam. Melihat Korban sedang tertidur, pada saat itu tersangka melihat ada perhiasan pada Korban, pelaku mencoba mengambilnya, namun Korban terbangun dari tidurnya.
Lalu, tersangka RS keluar lewat pintu belakang, dan melihat sebilah kapak. Sontak tersangka berbalik ke korban, lalu mengayunkan kapak ke kedua korban yang membuat korban meninggal di tempat.
“Tersangka RS, juga mengambil 4 buah HP yang ada di lantai, dan uang Rp 6 juta yang ditemukannya di bawah kasur. Setelah itu tersangka RS kabur membawa 1 unit honda milik korban jenis Honda beet street,” beber AKBP Rendra.
Dijelaskan Rendra, bahwa pengungkapan kasus ini terbilang cukup rumit, selain karena tidak ada saksi juga minim petunjuk. Namun, berkat kesigapan Tim Opsnal, memasuki hari ke 10 pelarian tersangka dapat dihentikan dan berhasil ditangkap.Tersangka RS laki -laki (29) tahun ditangkap di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Selasa (4/10/2022) malam.
“Tim Opsnal Polres berhasil menangkap tersangka RS di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, Sedangkan Tersangka NS wanita (43) tahun ditangkap di desa Sako Kecamatan Pangean di rumah tantenya bersama Tersangka A (64) tahun yang juga merupakan suami dari tersangka NS, ” Ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK MSi dalam acara jumpa Pers Jumat (7/10/2022) di Mapolres Kuansing.
Ikut mendampingi, Kapolres dalam jumpa pers Kasat reskrim Polres Kuansing AKP Pinter Sihaloho, SH Dan Kanit idik I IPDA Mario Suwito, SH.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka RS laki – laki (29) tahun dan tersangka NS perempuan (43) tahun dan AP (64) tahun bersama barang bukti, kampak, baju korban telah diamankan di Mapolres Kuansing.
Tersangka RS dan NS merupakan pelaku utama dalam pembunuhan tersebut, sedang tersangka NS merupakan orang mengantar tersangka RS ke rumah korban, dan AP berperan sebagai tersangka penghilangan barang bukti berupa Honda Beet Street yang ditenggelamkannya ke sungai Kuantan.
“Tersangka RS asal Kuansing dan juga NS, kedua orang tersangka ini dikenakan pasal 365 ayat 4 tentang Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan nyawa melayang dengan ancaman hukuman seumur hidup,” sebut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si dalam Jumpa Pers dengan sejumlah wartawan. (gus)