KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO – Setelah mengadakan penyelidikan pemantauan mendalam, Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau telah ditangkap dan mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Narkotika.
AKBP Fibri Karpiananto SH SIK Kapolres Kuansing melalui Kasubag Humas Polres AKP. G LumbanToruan menyampaikan, sekira pukul 16.00 wib di Desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kuansing melakukan penangkapan yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Rindo Pargapul Gandaba Als Rindo Bin Disparion (21), warga Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
Lebih lanjut Kasubag Humas melanjutkan, namun pada saat penangkapan, pelaku menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kaca Pirex, 4 buah plastik bening sisa pakai Narkotika Gol – I jenis sabu, 1 bungkus berisi Narkotika jenis Ganja, dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Selanjutnya tim opsnal satuan Reskrim Polres Kuansing membawa tersangka ke rumah dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, tepatnya di kamar tersangka dilantai atas dan disaksikan kepala desa dan orang tua yang bersangkutan.
Dan ditemukan 1 kantong plastik hitam berisi batang diduga narkotika Gol – I jenis ganja.
Untuk mengungkap perkembangan kasus, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.(gus)