Reskrim Polsek Diwek Ciduk Pengedar Pil Koplo

oleh -72 Dilihat
oleh
Tersangka pil koplo diapit petugas.

JOMBANG, PETISI.CO – ZA (26) ditangkap polisi karena mengedarkan pil koplo dobel L, di  Dusun/Desa Pundong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang wilayah Hukum Polsek Diwek, Kamis (15/3/2018).

Kapolsek Diwek AKP Bambang SB. SH membeberkan, berawal informasi masyarakat bahwa di Desa Pundong Kecamatan Diwek ada orang mengedarkan pil koplo dobel L.

Mendapat informasi tersebut, Reskrim Polsek Diwek melakukan penyelidikan dan menangkap ZA (26), karena mengedarkan pil dobel L.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan pil doble l  Rp 30.000,  1 buah HP serta 18 butir Pil Doble L.

Tidak puas dengan tangkapannya, sambil mengantongi identitas dari ZA, Reskrim Polsek Diwek mencari pengedar lainnya, yang bernama SR (35), di Dusun Beyan Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Tersangka pil koplo diapit petugas.

Ditangan SR ditemukan barang bukti berupa, 510 butir pil doble L, uang tunai sejumlah hasil penjualan pil doble L Rp. 30.000.

“Kedua pelaku diduga melanggar pasal 196 KUHP tahun 2009 tentang kesehatan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Diwek. “Untuk proses penyidikan dan kepentingan penangkapan pelaku lainnya,” pungkas Kapolsek Diwek.(rahma)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.