Reskrim Polsek Duduksampeyan Gulung 4 Pelaku Judi Ceki

oleh -31 Dilihat
oleh
Empat tersangka judi yang diamankan

GRESIK, PETISI.CO  – Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan Polres Gresik, berhasil menggrebek tempat judi jenis CEKI yang ada didepan warung kopi milik Budi (45) warga Ds. Sumari Rt. 03 Rw. 01 Kec. Duduksampeyan Kab. Gresik, Jum’at (25/10/2019) pukul 00.30 wib.

Kapolsek Duduksampeyan AKP. I Made Jatinegara, mengatakan, penggrebekan berawal dari laporan warga masyarakat. Bahwa didepan warung kopi tersebut sering digunakan sebagai tempat untuk bermain judi, dari informasi itulah anggota langsung melakukan penyelidikan.

“Atas informasi tersebut, selanjutnya dua anggota Reskrim Polsek Duduksampeyan, dipimpin Kanit Reskrim Aipda. Budiono SH, langsung melakukan penggerebekan, dan menyita sejumlah uang sebesar Rp368.000 ribu, serta kartu remi sebanyak 108 lebar dan sekaligus mengamankan 4 orang,” terang Kapolsek

Dari keempat tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya, B (48), Shodikin (45), SD (40) dan AK (41). Para tersangka tersebut merupakan warga Desa Sumafi Kecamatan Duduksampeyan Kab. Gresik.

Selain mengamankan empat orang dan menyita barang bukti, yaitu sejumlah uang sebesar Rp 368.000 ribu, serta kartu remi sebanyak 108 lebar. Selanjutnya anggota Reskrim langsung membawa keempat tersangka judi tersebut ke Markas Polisi Sektor Duduksampeyan untuk dimintai keterangan.

“Saat ini keempat tersangka judi masih dimintai keterangan, dan pemilik warung juga nantinya akan dimintai keterangan terkait adanya kegiatan pratik perjudian tersebu,” tegas AKP. I Made Jatinegara SH

Pihaknya juga mengharap kepada warga masyarakat, untuk melaporkan jika nanti menemukan praktik praktik perjudian yang lainnya. “Polisi akan menidak lanjuti setiap laporan warga tersebut,” pungkas Kapolsek Duduksampeyan. (bah)