SIJUNJUNG, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek Koto VII Polres Sijunjung menangkap pelaku pencuri ternak di Simpang Jembatan Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (28/10/2018).
AKBP Imran Amir SIK MH Kapolres Sijunjung melalui Paur Humas Iptu Nasrun N menyampaikan, Patroli Senja Reskrim Polsek Koto VII, dipimpin Ipda Yulian Putra, Str.K bersama anggota, mencurigai dan memberhentikan kendaraan Pick Up yang dikemudi Osrio Pendi (30), warga Padang Lawas Kabupaten Dharmasraya.
Pengemudi mengaku kendaraanya bermuatan jagung, namun hasil pemeriksaan ditemukan ada 4 ekor sapi jenis sapi Bali. Pada saat polisi memeriksa pengemudi pada saat yang sama penumpang sejumlah 3 orang melompat dan melarikan diri.
Kejadian ini langsung dilaporkan oleh Ipda Yulian kepada Kapolsek Koto VII AKP Suyanto dan selanjutnya kapolsek koordinasi dengan Kasat Reserse dan Kapolsek Sijunjung untuk melakukan pengejaran terhadap kawanan pencuri ternak tersebut.
Dalam hitungan jam, Polisi bisa menangkap terduga pencuri ternak Candra (28), warga Padang Lawas Dharmasraya, Madno (39), warga Padang Lawas dan Ponilizar (41), warga Padang Lawas Darmasraya di rumah salah satu warga .
Setelah dilakulan pemeriksaan tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Sitiung Koto Agung karena tempat kejadian Perkara di wilayah Kecamatan Koto Agung Sitiung 1, wilayah hukum Polres Dharmasraya.(gus)








