Reskrim Polsek Tandes Amankan Dua Pria Penyimpang Sabu

oleh -113 Dilihat
oleh
Dua tersangka Shabu diapit petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kota Surabaya, Opsan Unit Reskrim Polsek Tandes kembali berhasil menangkap dan mengungkap dua orang tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kali ini Opsnal Reskrim Polsek Tandes berhasil menangkap dua orang pemuda berinisial RF (42) warga Dukuh Setro 9/64 Rt/Rw. 09/09 Kel. Gading Kota Surabaya dan AW (30) warga Ds. GadingsariĀ  Kec. Lumajang, Kab. Lumajang.

Atas dasar Laporan Polisi No. LP /A/ 26/ XI/2018/Polsek Tandes Tanggal 23 Nopember 2018, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka telah terbukti kedapatan membawa, menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1.09 (satu koma nol sembilan) gram, saat berada di dalam kamar kos No15 Lantai 2 Jl. Gersikan 2, Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Kejadian bermula setelah Opsnal Reskrim Polsek Tandes mendapat informasi, pada hari Jum’at tanggal 23 Nopember 2018 sekitar pukul 06.00 wib, anggota Opsnal Reskrim Polsek Tandes langsung melakukan penggeledahan didalam kamar kost No.15 Lantai 2 Jl. Gersikan 2, Kec. Tambaksari Surabaya.

Ternyata benar, didalam kamar kost tersebut petugas berhasil menangkap dua orang laki laki, yang kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba jenis sabu sabu sebanyak 2 (dua) pocket didalam kamar kos kosan, barang haram tersebut berhasil ditemukan didalam kotak permen Daublemint warna hijau, yang saat itu diletakan dirak TV bagian tengah.

Kemudian kedua tersangka langsung digelandang oleh petugas menuju ke klinik Polrestabes Surabaya di Jl. Rajawali Surabaya, untuk dilakukan test urine terhadap keduanya dan ternyata hasilnya adalah positif.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mako untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan barang buktinya, berupa 2 poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 1,09 (satu koma nol sembilan) gram beserta bungkusnya, 1 Set rangkaian Alat yang digunakan untuk pesta sabu dan 1 pipet kaca, saat ini diamankan di Mapolsek Tandes. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.