Resmob Polres Lumajang Tangkap Dua Penadah Curanmor

oleh -94 Dilihat
oleh
Dua tersangka dan barang bukti.

LUMAJANG, PETISI.CO – Resmob Polres Lumajang membekuk HL (26) warga Dusun Pager Gunung Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang dan BD (35) warga Dusun Karangrejo Desa Dadapan Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, diduga penadah hasil kejahatan yang dilakukan pelaku Dikin yang kini masih dalam pengejaran Polisi, Kamis (08/03/2018).

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih thn 2016 Nopol N 2023 UV.

AKP Roy, Kasat Reskrim Polres Lumajang melalui Paur Subag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro membenarkan jika anggota Resmob Polres Lumajang menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan yang dilakukan terduga Dikin.

Peristiwa penangkapan itu berawal anggota Resmob Satreskrim Polres Lumajang melihat HL (26) sedang mengendarai motor Honda Beat warna biru putih yang sesuai dengan data TKP depan kantor Pandu Logistik.

Setelah itu petugas langsung menangkapnya.

Ia menanambahkan, setelah dilakukan introgasi, HL (26)mengakui sepeda motor tersebut membeli dari BD (35) yang selanjutnya anggota Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap BD (35) di SPBU Kedungjajang Kecanatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang.

“Dari hasil intrograsi, BD (36) mendapatkan sepeda motor tersebut dari Dikin yang merupakan residivis curanmor sebanyak tiga kali,” jelas Ipda Catur Budi Baskoro Kamis (08/03/2018).

Lanjut dia, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap Dikin, namun yang bersangkutan belum berhasil ditangkap.

Informasi yang diperoleh media ini, kejadian ini terjadi pada 10 Oktober 2017 di depan kantor agen jasa pengiriman Pandu Logistik di perempatan lampu merah toga kelurahan Kepuharjo Kecamatan/Kabupaten Lumajang, dengan korban Amruloh Zaenal Arifin (26), warga Dusun Krajan RT 06 RW 01 Desa Kedawung Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.(ulum)

No More Posts Available.

No more pages to load.