MOJOKERTO, PETISI.CO – Tim Resmob narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil ungkap kasus narkoba mulai tanggal 6 Juni sampai 12 Juni 2024 yang akan diedarkan di Mojokerto raya dengan menggulung enam tersangka.
Masing-masing ODC (28) warga Kecamatan Tulangan Sidoarjo, SA (28) warga Kecamatan Ngoro, YI (47) residivis warga Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, RD (37) residivis warga Kecamatan Pungging kabupaten Mojokerto, NA (30) residivis warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan AK (25) warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
“Kita memgamankan barang bukti 47 klik plastik berisi sabu dengan total keseluruhan 144,8 gram beserta 100 butir tablet Doble L,” ucap IPTU Suparlan dalam acara press release, Kamis (13/06/2024) di ruang prabu Hayam Wuruk.
Lanjut IPTU Suparlan, kita juga berhasil mengamankan 4 unit timbangan elektrik,1 pipet kaca berisi sabu, 3 kendaraan motor, 6 buah HP dan 1 ATM berserta uang tunai sebesar Rp 130 ribu. Dari pengakuannya tersangka 1 ons dapat keuntungan satu juta rupiah dan tersangka berhasil membawa barang haram di Mojokerto sekitar 2 ons.
“Kalau diasumsikan di pasar gelap kurang lebih nilai Rp 173,760.000,” paparnya.
Alhamdulillah warga yang terselamatkan dari peredaran barang haram kurang lebih 1548 jiwa dan pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no .35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak 10 miliar rupiah.
“Untuk tersangka SA dikenai pasal 435 sub 436 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 500 juta rupiah,” pungkas IPTU Suparlan. (ng)