Resmob Polres Mojokerto Kota Ringkus Enam Tersangka Pengedar Narkoba dan Pil Dobel L

oleh -192 Dilihat
oleh
Presss release Polres Mojokerto Kota ungkap tersangka pengedar narkoba dan pil dobel L

MOJOKERTO, PETISI.CO – Tim Resmob narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil ungkap kasus narkoba mulai tanggal 6 Juni sampai 12 Juni 2024 yang  akan diedarkan di Mojokerto raya dengan menggulung enam tersangka.

Masing-masing ODC (28) warga Kecamatan Tulangan Sidoarjo, SA (28) warga Kecamatan Ngoro, YI (47) residivis warga Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, RD (37) residivis warga Kecamatan Pungging kabupaten Mojokerto, NA (30) residivis warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan AK (25) warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

“Kita memgamankan barang bukti 47 klik plastik berisi sabu dengan total keseluruhan 144,8  gram beserta 100 butir tablet Doble L,” ucap IPTU Suparlan dalam acara press release, Kamis (13/06/2024) di ruang prabu Hayam Wuruk.

Lanjut IPTU Suparlan, kita juga berhasil mengamankan 4 unit timbangan elektrik,1 pipet kaca berisi sabu, 3 kendaraan motor, 6 buah HP dan 1 ATM berserta uang tunai sebesar Rp 130 ribu. Dari pengakuannya tersangka  1 ons dapat keuntungan satu juta rupiah dan tersangka berhasil membawa barang haram di Mojokerto sekitar 2 ons.

“Kalau diasumsikan di pasar gelap kurang lebih nilai Rp  173,760.000,” paparnya.

Alhamdulillah warga yang terselamatkan dari peredaran barang haram kurang lebih 1548 jiwa dan  pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no .35 tahun 2009 tentang narkotika  ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak 10 miliar rupiah.

“Untuk tersangka SA dikenai pasal 435 sub 436 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 500 juta rupiah,” pungkas IPTU Suparlan. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.