PEMBAHASAN tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menghangat di ruang publik. Revisi terhadap KUHAP yang telah berlaku sejak tahun 1981 dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan hukum di era digital dan globalisasi.
Namun, rancangan perubahan ini justru memunculkan polemik serius. Banyak kalangan menilai bahwa sejumlah ketentuan baru dalam RUU tersebut berpotensi melemahkan penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, menegaskan bahwa revisi KUHAP idealnya memperkuat keseimbangan antara perlindungan hak individu dan efektivitas penegakan hukum. Menurutnya, “Jika revisi KUHAP hanya berfokus pada perlindungan tersangka tanpa memperhatikan efektivitas penegakan hukum, maka reformasi hukum yang diharapkan justru berubah arah menjadi regresi.” Pandangan ini menggambarkan kekhawatiran bahwa semangat reformasi hukum dapat tereduksi jika revisi KUHAP tidak dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.
Latar Belakang dan Urgensi Revisi KUHAP
KUHAP saat ini lahir pada masa awal reformasi hukum nasional, pasca berakhirnya sistem kolonial. Tujuan utamanya kala itu adalah menciptakan prosedur hukum pidana yang lebih manusiawi dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Namun, perkembangan teknologi informasi, pola kejahatan yang semakin kompleks, serta tuntutan terhadap akuntabilitas aparat penegak hukum menuntut adanya pembaruan.
Revisi KUHAP diklaim akan memperkuat due process of law dengan menghadirkan mekanisme kontrol yang lebih ketat terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum. Akan tetapi, di sisi lain, sejumlah pasal dalam RUU KUHAP justru menimbulkan kekhawatiran karena dapat menghambat efektivitas pemberantasan korupsi.
Contohnya, pengaturan baru yang mewajibkan penyidik memperoleh izin dari hakim sebelum melakukan penahanan atau penyitaan terhadap pejabat negara tertentu dinilai bisa memperlambat proses hukum. Padahal, dalam praktik pemberantasan korupsi, kecepatan bertindak menjadi kunci keberhasilan penyidikan.
Dr. Margarito Kamis, ahli hukum tata negara, menyatakan bahwa “RUU KUHAP tidak boleh menjadi sarana impunitas terselubung bagi pejabat publik. Hukum acara pidana harus berdiri tegak di atas prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jika hukum menjadi pelindung kekuasaan, maka makna keadilan akan hilang.”
Analisis Kritis terhadap Substansi RUU KUHAP
Beberapa aspek dalam RUU KUHAP perlu dikritisi secara akademik dan kontekstual.
- Posisi Kejaksaan dan Perubahan Pola Kewenangan
RUU KUHAP memperkenalkan sejumlah perubahan dalam struktur kewenangan antara penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Salah satunya adalah penguatan peran pengadilan melalui mekanisme “hakim komisaris”. Hakim komisaris berfungsi memberikan izin atas tindakan paksa seperti penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Secara normatif, konsep ini bertujuan menjaga hak asasi tersangka agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Namun, jika tidak didukung oleh integritas lembaga peradilan yang kuat, mekanisme ini justru berpotensi membuka celah baru bagi intervensi politik dan praktik suap.
Dr. Yenti Garnasih, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, menyoroti potensi masalah tersebut. Ia berpendapat, “Kewenangan hakim komisaris dapat menjadi pedang bermata dua. Jika sistemnya tidak transparan, justru akan muncul ketergantungan baru dan memperlambat penanganan perkara korupsi yang membutuhkan tindakan cepat.”
- Keterbatasan Pengaturan Bukti Digital
RUU KUHAP masih minim dalam mengatur penggunaan bukti elektronik dan teknologi digital. Dalam era ketika korupsi dilakukan dengan sistem keuangan elektronik, transaksi daring, dan komunikasi terenkripsi, kelemahan ini bisa menjadi hambatan besar. Seharusnya, RUU KUHAP menegaskan legitimasi alat bukti digital agar penyidik tidak menghadapi kendala dalam pembuktian di pengadilan.
Dalam konteks ini, pembentuk undang-undang tampak belum sepenuhnya menyadari bahwa pola kejahatan modern menuntut hukum acara yang adaptif dan berbasis teknologi. Tanpa itu, penegakan hukum akan tertinggal dari modus kejahatan yang terus berevolusi.
Dampak terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Perubahan dalam prosedur hukum pidana tentu membawa konsekuensi terhadap pemberantasan korupsi. Jika RUU KUHAP menambah lapisan prosedural yang memperlambat penyidikan, maka lembaga seperti KPK dan Kejaksaan akan kesulitan dalam mengungkap perkara korupsi besar yang membutuhkan tindakan cepat dan rahasia.
Pengalaman menunjukkan bahwa banyak kasus besar berhasil diungkap karena KPK memiliki kewenangan penyadapan dan penangkapan mendadak. Jika setiap tindakan tersebut harus melalui izin pengadilan terlebih dahulu, risiko kebocoran informasi menjadi sangat besar. Hal ini berpotensi menguntungkan pelaku korupsi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Prof. Dr. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menilai bahwa keseimbangan antara perlindungan hak individu dan efektivitas penegakan hukum merupakan kunci utama. “RUU KUHAP harus menjamin bahwa perlindungan terhadap tersangka tidak berujung pada perlindungan terhadap pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi.”
Dari perspektif hukum pidana Islam, prinsip ta‘zīr mengajarkan pentingnya keadilan yang tegas terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan publik. Korupsi termasuk bentuk ghulul (pengkhianatan terhadap amanah publik), sehingga negara wajib memberikan sanksi keras agar tercipta efek jera. Jika hukum acara justru menghambat proses penegakan, maka nilai keadilan substantif yang diajarkan Islam ikut tercederai.
Refleksi Politik Hukum Nasional
Revisi KUHAP bukan hanya soal teknis prosedural, melainkan refleksi dari politik hukum nasional. Apakah hukum diciptakan untuk memperkuat supremasi keadilan, atau justru menjadi alat untuk mengontrol lembaga penegak hukum? Pertanyaan ini penting dijawab karena setiap perubahan hukum pidana selalu membawa implikasi ideologis terhadap arah penegakan hukum di Indonesia.
Politik hukum yang sehat semestinya menempatkan prinsip rule of law di atas kepentingan politik. Reformasi hukum harus diarahkan untuk memperbaiki sistem peradilan, bukan mengontrolnya. Dalam konteks revisi KUHAP, diperlukan kehati-hatian agar pembentukan undang-undang tidak menjadi instrumen kompromi kekuasaan.
Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pernah menulis, “Hukum tidak boleh hanya dipahami sebagai teks yang mati, tetapi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan yang hidup.” Pandangan ini relevan dalam menilai arah revisi KUHAP. Jika hukum hanya disusun untuk memperindah dokumen peraturan, tanpa memperhatikan dinamika sosial dan moral masyarakat, maka keadilan hanya menjadi jargon kosong.
Relevansi dengan Penegakan Hukum di Era Digital
Di tengah kemajuan teknologi dan meningkatnya kejahatan berbasis siber, sistem hukum acara pidana tidak bisa lagi bergantung pada paradigma lama. Banyak tindak pidana korupsi kini melibatkan bukti elektronik, transaksi digital, hingga penggunaan cryptocurrency sebagai sarana pencucian uang. Tanpa pengaturan yang jelas, aparat penegak hukum akan kehilangan dasar yuridis yang kuat untuk menindak pelaku.
Keterlambatan adaptasi hukum terhadap perkembangan digital inilah yang menjadi kritik utama terhadap RUU KUHAP. Jika hukum acara tidak responsif terhadap realitas teknologi, maka keadilan akan tertinggal oleh kecepatan inovasi kriminalitas.
Dalam konteks hukum Islam, hal ini dapat dianalogikan dengan prinsip siyāsah syar‘iyyah, yaitu kebijakan hukum yang disesuaikan dengan kemaslahatan umat. Artinya, negara memiliki kewajiban untuk memperbarui hukum agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, selama tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan nilai moral.
Penutup: Menjaga Arah Reformasi Hukum
Revisi KUHAP merupakan momentum penting bagi Indonesia untuk memperbaiki sistem peradilan pidana. Namun, pembaharuan hukum tidak boleh kehilangan arah moralnya. Perubahan yang seharusnya memperkuat justru tidak boleh melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR hendaknya membuka ruang dialog yang luas dengan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga antikorupsi agar revisi KUHAP tidak menjadi produk elitis yang mengabaikan kepentingan publik. Revisi yang tertutup hanya akan menimbulkan kecurigaan dan memperdalam ketidakpercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, pernah mengingatkan, “Hukum tidak boleh menjadi penghambat keadilan. Ia harus menjadi alat untuk memperkuat negara dalam melawan kejahatan yang merusak bangsa.”
Oleh karena itu, revisi KUHAP harus diarahkan untuk memperkokoh prinsip keadilan substantif, yakni hukum yang berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan. Negara yang kuat bukanlah negara yang banyak memiliki aturan, tetapi negara yang menegakkan hukum dengan nurani. (*)
*penulis adalah: R. Arif Mulyohadi, Praktisi dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim








