RHU di Surabaya Wajib Tutup Saat Libur Nataru

oleh -99 Dilihat
oleh
Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota Surabaya berencana menerapkan beberapa aturan saat Natal dan Tahun Baru 2021. Hal ini sesuai instruksi dalam Negeri nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto menyatakan nantinya akan ada penutupan RHU pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan.

“Iya memang benar RHU wajib tutup pada tanggal 24 dan 31 Desember,” ungkap Irvan saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Irvan mengatakan, pihaknya akan mulai memberikan sosialisasi rencana ini pada pekan depan, menunggu keluarnya Surat Edaran.

“Tidak hanya RHU yang wajib tutup, Pemkot akan melakukan pembatasan kegiatan hingga pukul 20.00 WIB pada tanggal itu,” ujarnya.

Sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, beserta Kapolrestabes Surabaya telah melakukan rapat koordinasi terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022.

“Tidak ada kegiatan yang berlebihan dalam perayaan natal dan tahun baru,” pungkas Eri. (dwd)

No More Posts Available.

No more pages to load.