Ribuan Sopir Angkot Gelar Demo

oleh -138 Dilihat
oleh
Ribuan sopir angkot saat menggelar demo di kantor UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Jalan Raya Karanglo No. 71 Singosari, Malang

MALANG, PETISI.CO – Aksi demonstrasi yang sedianya digelar ribuan sopir angkutan umum, Rabu (14/3/2018) mendapat sejumlah reaksi dari warganet atau netizen. Ada yang menunjukkan simpatinya, ada yang justru antipati, dan ada pula yang menyampaikan saran solusi.

Aksi mogok dan demo yang dilakukan oleh para sopir angkot hari ini di kantor UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Jalan Raya Karanglo No. 71 Singosari, Malang ternyata dipicu karena kecurigaan atas Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 108 Tahun 2017.

Pada 1 Februari 2018 pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, seperti menyelenggarakan angkutan sewa khusus atau angkutan online.

Permen 108 tersebut ternyata memantik kecurigaan Serikat Sopir Indonesia (SSI) Cabang Malang yang mewakili ribuan sopir angkot. Dan aksi yang dilakukan ini adalah bentuk protes yang selama ini masih dipendam.

“Kami para sopir tidak mau dibodohi, karena sesuai janjinya pada bulan November 2017 lalu akan dilakukan penindakan, tapi sampai saat ini hanya ada operasi simpatik yang di dalamnya hanya mengimbau,” ujar Agus Mulyono, Ketua SSI Cabang Malang.

Lebih lanjut, para sopir sebenarnya tidak keberatan dengan transportasi online. Tapi mereka mengharapkan ada regulasi yang jelas untuk mengatur hal tersebut.

“Transportasi online juga saudara kami, tapi regulasinya harus jelas. Misal mengatur uji kir, SIM umum dan jumlah kuota yang ada di peraturan. Masak sekarang menunggu kami harus tumpah darah baru semuanya jelas,” katanya berapi-api.

Kini, perwakilan angkot masih bertemu dengan petinggi UPTD Dishub Malang Raya dan pihak terkait untuk membahas apa yang dikeluhkan. (grw)