Risiko Korupsi, Deposito APBD Pemkot Batu Disoroti

oleh -85 Dilihat
oleh
Ketua NGO YUA Jatim, Alex Yudawan.

BATU, PETISI.CO – Risiko korupsi kemungkinan terjadi adanya suap atau gratifikasi atau Kick Back yang dimanfaatkan secara pribadi oleh seseorang, penempatan dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Pemkot Batu dalam bentuk deposito bank disoroti NGO (Non Gaverment Organization) YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur.

“Sorotan itu, menduga kuat adanya praktik tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana deposito pemerintah daerah (Pemda),” ucap Alex Yudawan, Ketua NGO YUA Jawa Timur, Sabtu (17/4/2021).

Kendati, YUA Jatim menduga adanya praktik pendepositoan dana Pemda sebagai penyebab penundaan pembiayaan, memang telah terjadi kesepakatan suku bunga yang menguntungkan pemerintah daerah, akan tetapi kami mencurigai adanya dugaan bahwa hasil deposito masuk ke rekening lain, sehingga ada dugaan terjadinya gratifikasi.

“Kami YUA Jatim, menduga dengan adanya perpindahan dana deposito milik Pemda ke bank yang lain, bisa terjadi praktik imbalan atau balas jasa yang diberikan pihak bank kepada pejabat Pemda, setelah melakukan penempatan dana deposito daerah di bank tersebut,” katanya

Alex menjelaskan, yang patut diwaspadai menjadi permasalahan adalah masing – masing bank memberikan bunga yang sama, hal itulah yang menjadi kecurigaan kami, sehingga jelas dan perlu dipertanyakan adalah dalam proses penyimpanan atau perpindahan deposito ke bank lain itu sudah sesuai tidak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Maka, semestinya bahwa pengelolaan uang rakyat yang patut dicermati dan diamati, karena kuat adanya dugaan terjadinya cuci uang APBD di bank secara rapi, sehingga nantinya timbul terjadinya penyelewengan didalam pengelolaan keuangan dalam permainan bunga bank,” jelasnya.

Meski demikian, saat ini peran serta masyarakat diperlukan sekali dalam pencegahan tindak pidana korupsi, untuk masalah pertanggung jawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, ditetapkan dalam APBD, penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti dan lainya.

“Untuk Kota Batu, kami YUA Jatim telah melakukan investigasi pendalaman permasalah seperti di atas dan telah memegang beberapa data terkait deposito APBD,” bebernya. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.