Risma Imbau Ratusan Toko Kelontong di 31 Kecamatan Jalankan Protokol Kesehatan

oleh -88 Dilihat
oleh
Teleconference Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dengan pengelola toko kelontong di 31 Kecamatan di Kota Surabaya. (Ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Sebanyak 876 pengelola toko kelontong di 31 kecamatan di Kota Surabaya diimbau oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk tertib dan disiplin menjalankan Perwali 28 tahun 2020. Hal tersebut disampaikannya dalam sosialisasi via video teleconference di Halaman Balai Kota Surabaya, Jumat (19/6/2020).

“Bapak ibu aturan yang saya buat ini adalah minimal. Tidak boleh kurang dari ini. Silahkan dikembangkan,” kata Risma.

Artinya, para pengelola toko kelontong diperbolehkan mengembangkan nilai di dalam Perwali, namun tidak diperbolehkan mengurangi nilai kandungannya.

Setiap toko kelontong baik yang berada di wilayah perkampungan maupun di area rumah susun diharuskan menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan.

Warga juga diharapkan untuk tidak meremehkan pandemi global ini, oleh karena itu Risma meminta agar protokol kesehatan bisa ditegakkan secara serius.

Ia mencontohkan, penjual atau pengelola toko kelontong wajib menyediakan tempat cuci tangan di depan toko sebelum pembeli masuk. Lanjutnya, di area kasih juga diharuskan adanya pembatas plastik yang berfungsi sebagai sekat antara pedagang dan pembeli.

“Karena itu kita tidak boleh ceroboh dan meremehkan. Tapi kita tidak boleh takut. Kita tidak boleh sembrono (Sembarangan). Kalau perlu pakai face shield selain pakai masker. Jadi lebih melindungi,” jelasnya.

Pedagang juga diwajibkan untuk mengingatkan secara sopan para konsumen terkait keharusan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk area dalam toko.

“Tetap harus diingatkan. Kita tidak tahu apakah mereka termasuk orang tanpa gejala (OTG) yang dia tidak sakit namun bisa menularkan. Jangan sampai karena satu pembeli yang lalai akan berdampak pada kita,” ucapnya.

Risma juga meminta kepada pedagang agar secara pro-aktif menjelaskan perihal jenis produk yang akan dibeli oleh konsumen. Tak hanya itu, saat transaksipun metode yang digunakan harus dengan nampan untuk menghindari sentuhan secara fisik.

“Jadi mohon maaf jangan dipegang nggih. Seperti itu, kalau mengingatkan yang sopan. Atau bila perlu diberi tulisan dilarang memegang,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan apabila situasi toko sedang ramai pembeli, maka mereka wajib antre di luar toko sembari menunggu giliran. Hal tersebut dilakukan agar physical distancing di toko kelontong tetap terjaga.

“Kalau misalkan kita di dalam koperasi rusun, antre di rusun juga tidak apa-apa agar tidak ada yang terkena. Intinya agar tidak berjubel,” lanjut Risma.

Pedagang juga diingatkan, ketika kondisinya sedang tidak sehat lebih baik beristirahat di rumah untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kalau badan kita sakit meriang, batuk atau pilek. Sebaiknya tidak usah ke toko. Istirahat saja dan  lalu periksa ke pusksesmas terdekat,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.