Risma Imbau Warga Surabaya untuk Tidak Melakukan Perjalan Mudik Saat Idul Fitri

oleh -67 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

SURABAYA, PETISI.CO – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini berharap kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak melakukan perjalanan mudik lebaran sementara waktu. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, sangat besar resiko bagi seseorang untuk tertular virus tersebut.

Risma mengatakan, ia memahami bahwa seluruh warganya menginginkan ketika berkumpul bersama keluarga di kampung halaman masing-masing saat moment Lebaran Idul Fitri.

“Saya tahu bahwa semua (orang) ingin melakukan mudik tetapi kita harus tahu, bahwa saat ini kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan perpindahan,” kata Risma di Balai Kota, Selasa (21/4/2020).

Risma menjelaskan, saat ini terlalu berisiko apabila warga memutuskan untuk tetap mudik. Ia mencontohkan, hampir 90 persen kasus positif Covid-19 di Surabaya karena adanya mobilitas penduduk, baik dari luar kota atau luar negeri yang kemudian dia menjadi positif. Nah, ketika dia menjadi positif, maka hal ini pasti berpengaruh terhadap keluarga, teman-teman, ataupun tetangga di sekitar.

“Tolong dipikirkan panjang resiko yang harus kita alami (ketika melakukan mudik). Akhirnya semua terkena dampak yang harus bukan hanya tinggal 14 hari, tapi ada kemungkinan kita menjadi positif kemudian kita harus rawat jalan atau rawat inap sampai beberapa hari kalau positif, dan itu tidak boleh kemana-mana,” jelasnya.

Risma berharap, seluruh masyarakat kotanya dapat mengambil langkah yang bijak untuk menyikapi pandemi ini. Sehingga, tidak ada lagi warga yang tertular.

“Mari sama-sama bijak, bukan untuk diri kita sendiri tapi untuk keluarga kita juga, teman-teman, dan juga sahabat serta tetangga kita,” tandas Risma.

Risma sendiri sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran bernomor 470/3674/436.7.13/2020, pada tanggal 6 April 2020 mengenai protokol pengendalian pembatasan penduduk. Surat itu ditujukan kepada Ketua RT, pengelola apartment, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.

Surat itu sendiri berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020, mengenai penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.