SURABAYA, PETISI.CO – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran tertanggal 29 September 2020, perihal peningkatan kewaspadaan menghadapi musim penghujan.
Melalui surat bernomor 360/8809/436.8.4/2020 itu terdapat sejumlah point dan sub poin yang berisikan imbauan kepada seluruh warga Kota Surabaya, mulai dari upaya pembersihan saluran air atau gorong-gorong hingga pelaporan jika terjadi peristiwa genting ke command center 112.
Pada poin nomor satu, Risma meminta kepada seluruh Ketua LPMK, RW, RT untuk turut melakukan pembersihan saluran air, gorong-gorong, dan perantingan di wilayah masing-masing.
Beberapa sub point imbauan dari point pertama yang tertuang dalam surat edaran tersebut, diantaranya melakukan pengecekan pada instalasi listrik dan mengganti kabel listrik yang sudah tidak layak untuk menghindari korsleting.
Kemudian, melakukan perbaikan talang air dan genteng yang bocor. Di dalam surat edaran tersebut juga mengimbau kepada anak-anak untuk tetap tinggal di dalam rumah dan tidak bermain di luar saat hujan.
“Bagi warga yang tinggal di sekitaran bantaran sungai untuk berhati-hati danĀ waspada terhadap datangnya arus deras serta tidak melakukan aktivitas di sungai, seperti mandi atau berenang, mencuci, buang air, menjaring atau memancing ikan, dan kegiatan lainnya,” kata Risma, Rabu (30/9/2020).
Sementara itu, di point kedua Risma meminta kepada PT. PLN untuk melaksanakan pembersihan dan perawatan gardu listrik serta perantingan pohon yang mengganggu kabel listrik, khususnya di jalur utama.
Selanjutnya, bagi pemilik usaha periklanan diminta untuk melakukan pengecekan kondisi konstruksi seluruh papan reklame masing-masing, serta melakukan perbaikan yang kondisinya membahayakan bagi masyarakat.
“Sedangkan bagi Camat dan Lurah diminta untuk melaksanakan pengecekan kelayakan bangunan, saluran air, tanaman, dan instalasi listrik yang terdapat pada fasilitas umum di wilayahnya masing- masing,” terangnya.
Risma juga meminta kepada semua pihak untuk melakukan pelaporan kepada pihak command center 112 apabila mendapati peristiwa darurat.
“Laporan ini untuk penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
Surat edaran ini telah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait, seperti Camat dan Lurah se-Surabaya, Pimpinan PLN Jatim, pemilik usaha periklanan, dan Ketua LPMK, RW dan RT. (nan)