Risma Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Masa Libur Panjang

oleh -151 Dilihat
oleh
Cuplikan SE Wali Kota Surabaya, tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.(Ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Jelang musim libur panjang, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Surat edaran bernomor 443/9620/436.8.4/2020 dan terbit pada 26 Oktober 2020 itu mencantumkan imbauan kepada warga agar tetap waspada dalam menghadapi musim penghujan.

Surat itu ditujukan kepada Ketua RT/RW, pemilik kos atau pun pengelola kos, hotel, apartemen, dan perumahan.

Dalam surat edaran tersebut, Risma mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah dan berkumpul bersama keluarganya masing-masing.

Kemudian warga diimbau untuk melakukan persiapan guna mengantisipasi potensi bencana di musim penghujan, seperti hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang tinggi di wilayah perairan laut sesuai dengan ramalan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Selanjutnya, bagi warga Surabaya yang melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari 3 hari dan akan kembali pulang, diharuskan mampu menunjukkan bukti swab dengan hasil negatif.

“Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, warga dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab test pada fasilitas layanan milik Pemkot Surabaya,” lanjut Risma melalui surat edaran tersebut.

Dalam SE tersebut, warga ber-KTP Surabaya bisa memanfaatkan layanan swab di puskesmas yang berada di wilayah tempat tinggal masing-masing. Selain itu, warga juga bisa melakukan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Gayungsari Barat No 124 Surabaya, dengan ketentuan tanpa dipungut biaya bagi warga KTP Surabaya.

“Sedangkan untuk warga yang ber KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125 ribu per orang,” jelas Risma.

Begitupun juga dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H serta kegiatan seni budaya dan tradisinya. Masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, sesuai Perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya dan perubahannya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menambahkan, surat edaran Wali Kota Surabaya dikeluarkan lantaran situasi pandemi Covid-19 yang masih belum usai.

“Jadi warga Surabaya diimbau untuk tidak bepergian ke luar kota selama liburan. Mereka diimbau untuk tetap bersama keluarga di rumah,” kata Febri.

Terlebih, adanya laporan BMKG tentang potensi bencana alam yang bisa saja terjadi di musim ini. Sehingga, surat itu dimaksudkan untuk melakukan langkah pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

“Laporan BMKG saat ini kondisi cuaca tidak menentu, jadi untuk keselamatan bersama diharapkan warga tetap stay di Kota Surabaya,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.