RPK S34, Kolaborasi Pemkot Surabaya dan Warga Miskin untuk Hidup Lebih Sejahtera  

oleh -123 Dilihat
oleh
Satpol PP Kota Surabaya meresmikan RPK Pangkas Rambut S34 di Lantai 1 Gedung Satpol PP Surabaya

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan warga kurang mampu melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, salah satunya melalui inisiatif Padat Karya. Kamis (14/11/2024), Satpol PP Kota Surabaya meresmikan Rumah Padat Karya (RPK) Pangkas Rambut S34 di Lantai 1 Gedung Satpol PP Surabaya sebagai upaya membantu warga miskin mendapatkan penghasilan.

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa RPK ini merupakan hasil kerja sama antara Satpol PP Surabaya dan Kecamatan Pabean Cantikan. Selain bertujuan mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran, RPK ini juga memberikan fasilitas untuk para personel Satpol PP agar bisa menjaga penampilan rapi.

“Kami mendirikan pangkas rambut ini karena sebagai Satpol PP, kerapian penampilan adalah hal penting. Selain seragam, rambut yang rapi juga menjadi simbol kami. Karena itu, kami bekerja sama dengan Kecamatan Pabean Cantikan untuk mewujudkannya,” jelas Fikser.

Tidak hanya menyediakan tempat, Satpol PP dan Kecamatan Pabean Cantikan juga memfasilitasi peralatan seperti gunting, mesin pencukur, apron, handuk, serta perlengkapan lainnya yang diperlukan di RPK Pangkas Rambut S34.

Pangkas Rambut S34 ini tidak hanya melayani anggota Satpol PP, tetapi juga terbuka bagi seluruh warga Surabaya yang ingin memanfaatkan fasilitas ini di Kantor Satpol PP Surabaya.

“Lokasi RPK ini sengaja ditempatkan di kantor Satpol PP agar mudah dijangkau masyarakat, terutama warga di sekitar Jalan Jimerto yang ingin memotong rambut,” tambahnya.

Tarif pangkas rambut di sini sangat terjangkau, yaitu Rp10 ribu saja. Dengan harga ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas murah dan berkualitas ini. “Kami menetapkan harga Rp10 ribu agar lebih terjangkau, sehingga masyarakat tidak ragu mampir,” ungkap Fikser.

Untuk pengelola RPK, Satpol PP Surabaya menerima usulan dari Kecamatan Pabean Cantikan, yaitu warga dari keluarga miskin atau pra-miskin yang sudah memiliki keterampilan memangkas rambut. “Pengelola RPK ini sudah berpengalaman memotong rambut di lingkungan mereka,” jelasnya.

Pada tahap awal, RPK Pangkas Rambut S34 ini dikelola oleh dua warga miskin. Namun, Fikser berharap RPK ini akan berkembang lebih lanjut dan dapat memberikan kontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan serta pengangguran di Kota Pahlawan.

“Jika ke depannya antusiasme masyarakat cukup tinggi, kami akan membuka kesempatan bagi warga Kecamatan Pabean Cantikan lainnya yang memiliki keahlian potong rambut untuk bergabung,” ujarnya.

Satpol PP Surabaya bersama Kecamatan Pabean Cantikan juga akan secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap RPK Pangkas Rambut S34 untuk memastikan pelayanan tetap prima.

“Monitoring ini penting agar kami bisa mempertahankan kualitas pelayanan. Karena tanpa pasar yang stabil dan peningkatan kualitas, RPK tidak akan bertahan lama,” pungkas Fikser. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.