Ruliono : Bawa Janur Keluar Banyuwangi, Penjara 3 Bulan, Denda Rp 50 Juta

oleh -42 Dilihat
oleh
Ketua BPPD, Ruliono,SH

Revisi Perda Janur Ada Sanksi Berat

BANYUWANGI, PETISI.CO –  Maraknya pengiriman janur ke Bali, menimbulkan kesenjangan dan rusaknya tanaman kelapa di Banyuwangi.

Dampak sosial lainnya, sering terjadi tindak kriminalitas pencurian janur yang merugikan pemilik kebun kelapa.

Terlebih, sanksi larangan pengiriman janur ke Bali, pada Perdanya hanya ditindak ringan, hanya denda Rp 50 ribu, jika ketahuan nekat mengirimkan.

Untuk itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) di DPRD Kabupaten Banyuwangi akan segera mengkaji terhadap Raperda Perubahan  Perda No. 5 Tahun 1996 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa.

Regulasi daerah yang lebih dikenal dengan sebutan Perda Janur tersebut direvisi, karena klausul sanksi yang diterapkan, sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dilapangan.

Pelanggar terhadap ketentuan Perda ,hanya diancam kurungan selama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 Ribu.

Ketua BPPD, Ruliono,SH membenarkan, jika pihaknya akan segera melakukan kajian terhadap Raperda Perubahan Perda No.5 tahun 1996. Setelah seluruh fraksi menyatakan sepakat, maka BPPD segera mengagendakan rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Raperda.

“Naskah Akademik beserta draf Raperda sudah masuk, dan akan segera kita kaji,“ jelas Ruliono dihubungi ponsel pribadinya, Senin (22/5/2017).

Ruliono menjelaskan, dalam revisi Perda No.5 Tahun 1996 akan ditambahkan klausul larangan perdagangan janur maupun batang kelapa keluar wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Dan Pemerintah Daerah diminta untuk mengawasi jalannya transportasi  perdagangan janur dan batang kelapadari wilayah luar Banyuwangi.

“Dalam Perda No.5 tahun 1996, tanaman kelapa tidak dibenarkan bila diambil daun atau janurnya, karena berdampak rusaknya tanaman,” ungkapnya.

Selain larangan pengambilan daun atau janur tanaman kelapa,  revisi Perda Janur juga akan mengubah ketentuan sanksi.

Bagi pelanggar terhadap ketentuan, yang sebelumnya hanya diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan, dalam perubahan Perda menjadi 6 bulan atau dengan sebesar Rp 50 Juta.

“Raperda Perubahan Perda No. 5 Tahun 1996 merupakan usulan DPRD,” ucapnya.

Ruliono menambahkan, perubahan Perda janur tersebut, sebagai upaya Pemerintah Daerah mempertahankan populasi pohon kelapa serta meningkatkan produktifitas buah kelapa di Banyuwangi. (har)