Rumah Terancam Pindah Tangan, Teguh Berjuang Cari Keadilan

oleh -49 Dilihat
oleh
Joni (kiri) menunjukkan berkas kronologis pemindahan hak milik rumah milik ke Anton

SURABAYA, PETISI.CO – Terancam rumah  yang ditempati puluhan tahun berpindah tangan, Teguh Lulus Rachmadi berjuang mencari keadilan. Dia tak ingin rumahnya di kawasan Kupang Gunung Jaya Surabaya itu, dirampas oleh seseorang yang bernama Anton Hadi Winata.

Teguh menunjuk pengacara Joni Iwansyah SH MH untuk membantu menangani kasusnya itu. “Pak Joni ini yang akan mengawal kasus saya ini sampai tuntas,” katanya didampingi kuasa hukumnya Joni Iwansyah di Surabaya, Senin (3/5/2021).

Secara blak-blakan, Teguh menjelaskan awal mula dari kasus ini mencuat. Dimulai pada tanggal 25 September 2018, Teguh kedatangan tamu seseorang yang bernama Anton Hadi Winata bersama Binmas Polsek Sawahan.

Waktu itu kebetulan dia berada di rumah. Sedangkan istrinya, Endang Kusumawati kebetulan lagi ngajar di PAUD. Dia kemudian bertanya maksud kedatangan Anton yang sebelumnya tak pernah dia kenal.

Oleh Anton dijawab bahwa kedatangannya adalah untuk menagih hutang istrinya, Endang Kusumawati sebesar Rp 400 juta. Teguh kemudian bertanya lagi, Anton ini dari Bank atau lembaga peminjaman keuangan?

“Saya tanya, kok bisa nilai peminjamannya sebesar itu?,” tanya Teguh dan dijawab Anton bukan dari Bank, namun dari pribadi.

Teguh kemudian meminta waktu tiga hari pada Anton. “Saya akan menanyakan dulu masalah ini ke istri saya,” ucapnya kepada Anton.

Pada Teguh, Endang mengakui bahwa dirinya telah meminjamkan sertifikat ke temannya yang bernama Santi. Dan apa yang dilakukan Endang ini dibawah sadar dan menuruti apa yang diucapkan Santi dan temannya Atik.

Endang juga bercerita bahwa Anton pernah datang juga ke rumahnya untuk menagih hutang. Dia kemudian telepon Santi untuk meminta pertanggungjawaban. Santi menyatakan pada Endang agar Anton memberikan waktu lagi.

Atas jawaban Santi tersebut, Anton kemudian meminta Endang untuk membuat surat pernyataan, namun ditolak oleh Endang. Anton kemudian memaksa dan akhirnya Endang menandatangani surat pernyataan yang isinya bersedia mengosongkan rumah yang dia tempati.

Masih, menurut Teguh, setelah itu Endang berkomunikasi terus dengan Santi dan selalu dijanjikan. Sampai akhirnya sekitar bulan Nopember 2019, Santi sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Beberapa waktu kemudian, datang tiga orang oknum provos TNI dan membawa surat somasi yang dibuat oleh kuasa hukum Anton yang bernama Slamet Riyadi. Dalam somasi disebutkan bahwa sertifikat hak milik rumah Teguh sudah beralih nama menjadi Anton.

“Dan surat PBB yang awalnya atas nama saya sendirian kini menjadi dua orang dengan Anton. Saya kaget, saya selaku pemilik sertifikat, tidak ada niatan untuk menjual satu-satunya aset yang saya miliki,” ujar Teguh.

Menurutnya, Endang menyatakan bahwa saat itu tranksaksi pinjam meminjam atas nama Santi dan Endang tidak mengetahui apa-apa. Dan dalam kondisi dibawah sadar Endang bersama Anton serta laki-laki yang disuruh mengakui sebagai Teguh.

“Berdasarkan fakta yang saya ketahui, Anton menunjukkan fotokopi KTP saya. Foto di KTP saya tersebut yang terpasang bukan foto saya, tetapi telah diganti foto orang lain yang tidak saya kenal,” ungkapnya.

Anton Hadi Winata saat dikonfirmasi wartaean mengatakan sekitar tahun 2017 dia diberitahu oleh saudaranya yang bernama Lusiono bahwa ada rumah dijual di daerah Kupang Gunung Jaya.

Kemudian ditindaklanjuti oleh Anton dengan bertemu Endang, Santi dan seorang makelar yang bernama Atik. Rumah itu dijual dengan harga Rp 375 juta kemudian saya tawar Rp 350 juta.

“Kemudian saya, bu Endang, pak Teguh, bu Santi dan makelar yang bernama Atik bertemu di notaris yang berada di daerah AJBS. Disana dibuat kuasa jual beli dan kemudian saya bayar lunas sebesar Rp 350 juta,” ujar Anton.

Masih menurut Anton, setelah kuasa jual ditanda tangani semua, kemudian Endang meminta waktu tiga bulan untuk pengosongan.

Anton juga membantah bahwa kesepakatan yang dia buat di notaris merupakan pinjam meminjam namun jual beli. “ Saya juga bingung kalau begitu, kok jadi pinjam meminjam. Kalau meminjam ya saya nggak mau,” ujar Anton.

Anton juga mengakui, bahwa Teguh yang dia jumpai di notaris dengan Teguh yang ada di rumah yang dia beli tersebut berbeda orang. “Iya, memang orangnya berbeda antara yang tanda tangan dengan yang saya jumpai di rumah,” tandasnya.

Anton akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Endang ke polisi karena tidak juga mengosongkan rumah yang sudah dia beli. Dengan dalih sudah empat tahun tidak bisa menempati.(bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.