Saat akan Bertransaksi, Pengedar Pil Dobel L Disergap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru

oleh -62 Dilihat
oleh
Tersangka MF yang diamankan di Polsek Kedungwaru

TULUNGAGUNG, PETISI.COUnit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung menyergap pemuda berinisial MF (19). Pasalnya, MF yang diketahui berasal dari Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung diduga sebagai pengedar pil dobel L.

Petugas unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan penyergapan di pinggir jalan masuk Dusun Dwi Wibowo, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (02/04/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. MF pun tidak berkutik saat petugas menggeledah dan menemukan barang bukti berupa puluhan butir pil dobel L.

Selanjutnya, pelaku (MF) beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kedungwaru.

Kapolsek Kedungwaru, AKP Edy Santoso, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori SH mengatakan, penangkapan berawal pada saat Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru Ipda Bambang K, S.H, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan terdapat seorang pengedar Pil Double L.

“Sesuai dengan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru bersama anggotanya, melakukan pengintaian. Alhasil, pengedar Pil Double L tersebut disergap sesaat akan bertransaksi,” jelas Iptu Anshori, Minggu (03/04/2022).

Pengedar Pil Double L yang berhasil dibekuk seorang pria berinisial MF, 19 tahun asal Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Pelaku (MF) tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa Pil Double L.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 60 butir pil double L warna putih, 1 buah HP, 1 buah bukus rokok, sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 200.000, hasil penjualan pil double L,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung.

Lanjut Iptu Anshori menambahkan, saat ini MF beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Kedungwaru guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (par)