INDUSTRI haji dan umrah bukan lagi sekadar urusan ibadah. Ia sudah menjelma menjadi ekosistem besar, yaitu: menyatukan spiritualitas, ekonomi, teknologi, dan diplomasi. Tapi sayangnya, riset dan kajian, yang seharusnya jadi kompasnya, masih sering dianggap remeh, bahkan hasil kajian yang dipublikasikanya sering dianggap “suara bising”.
Padahal, data tak pernah bohong. Hingga 2024, ada lebih dari 900 PPIU dan PIHK di seluruh Indonesia. Separuhnya di Pulau Jawa. Sisanya tersebar dari Aceh sampai Papua (Kemenag, 2024). Jumlah jamaah pun terus naik: 1 juta pada 2022, 1,47 juta pada 2024, dan diprediksi menembus 1,6 juta pada 2025. Artinya, satu dari setiap 170 Muslim Indonesia tahun ini akan menunaikan umrah.
Angka atau data ini tentu bermakna sekali bagi penyusun strategi pengembangan bisnis dan ekosistem haji dan umrah. Karena dengan data tersebut akan bisa dilahirkan sejumlah skenario ke depan yang relevan, bahkan berkeadaban.
Saya ingin melanjutkan tentang data di atas. Bahwa ternyata di balik angka-angka manis tersebut, ada realitas getir. Masih banyak biro yang terjebak pada pola lama: marketing agresif, manajemen lemah. Kasus First Travel dan Abu Tours memang sudah lewat, tapi bayangannya belum bisa hilang. Pola yang sama masih saja berulang dalam bentuk baru yang lebih halus dan digital.
Masalahnya bukan semata soal niat, tapi sistem. Dalam teori lama fraud triangle (Cressey, 1953), kecurangan lahir dari tiga hal, yaitu: tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Dan di industri ibadah, ketiganya sering berjalan seiring. Sayangnya, dengan baju yang sangat religius.
Di sisi lain, pelayanan jamaah juga belum merata. Indeks Kepuasan Jamaah Haji Indonesia (IKJHI) 2025 mencatat angka 88,46 (BPS, 2025). Sudah cukup baik sebetulnya, tapi belum menggembirakan. Masih banyak keluhan tentang kecepatan layanan dan empati petugas. Sementara digitalisasi? Masih setengah jalan. Indonesia bisa bikin superapp ojek, tapi belum punya aplikasi terpadu umrah yang benar-benar real time dan transparan.
Kini, dengan hadirnya UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Kementerian Haji dan Umrah, panggungnya berubah. Ini harus dijadikan sebagai momentum. Regulasi baru ini bisa jadi awal kebangkitan.
Sudah waktunya kebijakan haji dan umrah ditopang oleh riset serius, bukan lagi dengan mengedepankan insting dan intuisi. Sudah saatnya asosiasi seperti AMPHURI, berani membangun task force riset dan fraud early warning system bersama BRIN atau Lembaga riset perguruan tinggi.
Sudah waktunya kita bicara dengan data, bukan hanya laporan yang tek berbasis data. Karena masa depan industri ini bukan soal siapa paling banyak memberangkatkan jamaah, tapi siapa paling amanah dan berbasis ilmu.
Kita sering bilang, “menjadi tamu Allah itu panggilan.” Tapi kalau industri penyelenggaranya masih dikelola tanpa ilmu, bukankah itu seperti datang ke rumah Allah tanpa arah?
Maka, sebelum kita bicara visa, kuota, harga, atau hotel di Makkah, mari bicara dulu soal data. Soal riset. Soal integritas. Karena di era ini, kajian bukan pelengkap ibadah, tapi pondasinya. (*)
*penulis adalah: Ulul Albab, Kabid Litbang DPP Amphuri







