SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan peresmian terhadap Jalan Middle East Ring Road (MERR) II C yang berada di daerah Gunung Anyar sisi barat, pada hari Sabtu (15/2/2020) oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan jika pihaknya telah mempersiapakan segala bentuk utilitas seperti rambu lalu lintas, traffic light, termasuk juga CCTV.
“Di sisi Surabaya sudah siap semuanya, jadi besok tinggal evaluasi ketika dilakukan uji coba termasuk evaluasi sisi jalan Ahmad Yani,” kata Irvan ketika ditemui pada hari Kamis (13/2/2020).
Perlu diketahui, terdapat penurunan jumlah volume kendaraan sekitar tujuh persen di Jalan Ahmad Yani ketika dahulu Jalan MERR IIC sisi Timur resmi dibuka.
“Bisa jadi dengan adanya MERR sisi Barat yang akan dibuka ini memiliki pengaruh yang lebih besar lagi untuk Jalan Ahmad Yani yang arah masuk Kota Surabaya,” katanya.
Irvan menegaskan, setelah dilakukan peresmian pihak juga akan tetap melakukan evaluasi untuk menyesuaikan terhadap kebutuhan rambu dan marka jalan.
“Waktu uji coba Sabtu besok juga ada penambahan rambu atau marka jalan. Jadi evaluasinya itu before after uji coba operasional,” tegasnya.
Jalan MERR ini memiliki panjang total sekitar 10,8 kilometer, dengan lebar jalan mencapai 40 meter dan terbagi menjadi tiga segmen. Yakni, MERR II A (Jalan Kenjeran, Kalijudan-perempatan Kampus C Unair), MERR II B (perempatan Kampus C Unair-perempatan Jalan Arif Rahman Hakim), dan MERR II C) mulai perempatan Jalan Arif Rahman Hakim-Jembatan atau Tol Tambak Sumur).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), Erna Purnawati mengungkapkan, Pemkot sendiri telah melakukan pembebasan lahan sejak tahun 1997.
“Sejak tahun 1997 Pemkot sudah melakukan pembebasan lahan di 9 kelurahan dan sebanyak 551 persil sudah kita bebaskan,” jelas Erna.
Erna juga mengungkapkan jika pemkot Surabaya telah mengeluarkan anggaran sekitar Rp 425 miliar untuk melakukan pembebasan lahan beserta fisiknya.
“Dana yang dikeluarkan sebanyak Rp 425 miliar itu berasal dari APBD
semuanya,” ungkapnya.
Terkait dengan ganti rugi, Pemkot Surabaya juga telah melakukan konsinyasi untuk ganti rugi pembebasan lahan yang berada di wilayah Gunung Anyar. Mengingat di sana (Gunung Anyar) dinilai cukup padat, yakni terdapat 284 persil, namun yang dikonsinyasi sebanyak 24 persil.
“17 persil selesai proses konsinyasinya dan mereka juga sudah mengambil uangnya di pengadilan, sedangkan yang tujuh belum diambil (konsinyasi),” pungkasnya. (nan)